Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN menyerukan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah sendiri alias tanpa perantara. Blio menyampaikan hal tersebut ketika memberikan pengarahan soal layanan pertanahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang pada Rabu (22/06/2022).
“Saya ingin menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa apabila ingin mengurus sertipikat balik nama diurus sendiri saja, sesuaikan dengan KTP dan berkas-berkas itu sesuai,” ungkap Hadi Tjahjanto, Kamis (23/06/2022).
Selanjutnya, masyarakat mendaftarkan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan. Dia yakin cara tersebut akan memudahkan masyarakat, proses sertifikasi pun juga bisa lebih cepat.
“Saya yakin akan terlayani dengan baik, saya yakin tidak ada pungli di sana. Jika ada pungli laporkan kepada saya, dan jika itu terbukti Kepala Kantor saya copot,” tegas blio.
Lha terus pertanyaannya, cara mengurus balik nama sertifikat tanah itu bagaimana?
Nah, Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah paling tidak harus melalui dua tahapan. Yang pertama, Kamu sebagai pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setiap mengurus balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37. Pasalnya, di PPAT Kamu perlu membuat akta autentik. Seperti akta jual beli (AJB)/warisan/tukar menukar/hibah.
Tergantung sumber peralihan hak atas tanahnya. Akta ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke yang baru.
Ditambah lagi, salah satu persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan adalah akta dari PPAT. Jadi, setelah urusan akta di PPAT beres, Kamu bisa mulai menyiapkan berkas persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Kemudian Kamu menyerahkan berkas-berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili dan petugas akan mengecek berkas yang Kamu ajukan.
Lalu, Kamu membayar biaya pendaftaran terkait balik nama sertifikat tanah di loket pembayaran. Setelah itu, Kantor Pertanahan akan mengeksekusi permohonan layanan hingga sertifikat tanah diterbitkan dan Kamu bisa mengambil sertifikatmu di loket pelayanan.
Persyaratan dan Waktu Penyelesaian
Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Akta jual beli/warisan/tukar menukar/hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Menyiapkan surat keterangan seperti, Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; dan Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Untuk waktu yang dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan kurang lebih 5 hari kerja, dihitung dari penerimaan berkas lengkap dan pelunasan biaya pelayanan.
Disadur dari kompas.com