Fungsi Penilai Pertanahan dalam Pengadaan Tanah Itu Apa Sih ?

Dalam tahapan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan nasional, ternyata penilai pertanahan cukup memiliki peran penting lho. Mereka sudah ikut serta sedari awal sampai berlangsungnya pengadaan tanah.

Peran tersebut dimiliki penilai pertanahan semenjak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Kemudian disusul dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selain itu, ada juga ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Embun Sari selaku Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian ATR/BPN menyampaikan, peraturan baru tersebut berimplikasi kepada peran penilai pertanahan.

“Penilai yang tadinya hanya terlibat langsung pada tahapan pelaksanaan, sekarang dibutuhkan juga kehadirannya mulai dari tahapan perencanaan,” kata blio dalam keterangan pers, Selasa (12/04/2022).

Profesi tersebut juga turut memberikan andil dalam menentukan nilai ganti rugi untuk pembebasan lahan. Dalam penentuannya pun tidak bisa asal-asalan. Agar permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengadaan tanah mampu untuk diminimalisir semaksimal mungkin dan bahkan tidak merugikan masyarakat luas.  

“Peran penilai semakin penting. UUCK mengatur bahwa dalam menentukan nilai tanah, nilai dari penilai bersifat final dan mengikat,” tandas blio.  

Penilai Pertanahan sudah menjadi mitra Kementerian ATR/BPN yang terpercaya dalam melaksanakan kegiatan penilaian. Khususnya pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum.

Namun, permasalahan yang terjadi saat ini ialah jumlah penilai pertanahan di Indonesia yang masih terbatas. Yaitu hanya 284 orang saja, itu pun hanya tersebar di 9 provinsi, khususnya Indonesia bagian Barat.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan penilai pertanahan dan tersebar merata di seluruh Indonesia, kita prioritaskan calon Penilai Pertanahan dari Indonesia bagian Timur,” tandasnya.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan