Mungkin Kamu pernah dengar istilah Kota Lengkap seiring dengan implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Tapi, bisa jadikan Kamu belum paham benar apa arti dari Kota Lengkap beserta sederet manfaatnya
Dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi pada Kamis (21/07/2022), Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pun telah sedikit menjabarkannya.
Kota Lengkap artinya kabupaten/kota yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar, terpetakan, dan bersertifikat. Dengan terwujudnya Kota Lengkap pada suatu wilayah akan memberikan beberapa manfaat baik kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat.
“Apabila kita sudah memiliki kota lengkap, otomatis masyarakat tenang karena kepastian hukum sudah jelas sehingga mafia tanah susah menembus, dan ketiga investor pasti datang karena tanah di daerahnya sudah memiliki kepastian hukum,” jelas Hadi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN.
Namun, dibutuhkan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan untuk dapat mewujudkan kota lengkap ini.
“Sehingga bukan hanya koordinasi saja, melainkan juga dapat terlibat langsung dalam merealisasikan PTSL,” kata Hadi.
Sedangkan untuk Provinsi Jambi sendiri sudah terdapat beberapa kabupaten/kota yang sudah menuju lengkap pada akhir 2023 atau awal 2024 nanti.
“Ini menggembirakan karena itu bagian dari perintah Pak Presiden untuk segera mengakselerasi program PTSL,” terang Hadi.
Hingga saat ini PTSL di Kota Jambi termasuk yang paling cepat pelaksanaannya. Dengan begitu Jambi menjadi kota yang paling cepat bisa mencapai kota lengkap dalam waktu dekat.
“Dan diharapkan ada beberapa kota lain yang akan menyusul,” pungkasnya.
Disadur dari kompas.com