Rumah Subsidi Boleh Disewakan atau Dijual Gak Ya ?

Masyarakat yang sudah memiliki rumah bersubsidi tak bisa memanfaatkannya secara sembarangan. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan sejumlah aturan penggunaan rumah bersubsidi yang tentunya harus dipatuhi oleh pemilik rumah subsidi.

Nah, bisa jadi muncul pertanyaan dalam benak Kita terutama bagi yang memang berencana untuk membeli rumah bersubsidi. Pertanyaan seperti bisa gak ya rumah subsidi disewakan atau dijual kembali sekalian ?

Menjawab pertanyaan tersebut, ternyata jawabannya sudah termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sebagaimana tersirat dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya bisa disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam kondisi berikut:

  1. Pewarisan;
  2. Telah ditempati lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
  3. Telah ditempati lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
  4. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
  5. Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk menyewakan atau menjual rumah bersubsidi jika kondisi di atas belum terpenuhi.

Namun, dalam pasal tersebut pada ayat (5) juga disebutkan bahwa pemindahan kepemilikan untuk poin b, c, dan d hanya bisa dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selanjutnya soal urusan pindah tempat tinggal, pemilik rumah tetap harus menunjukkan buktinya.

Sebagaimana tertuang dalam ayat selanjutnya yaitu ayat (7) yaitu surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah tapak atau sarusun; dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan mempunyai rumah lain.

Selanjutnya pada ayat (8) juga  ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dipindahkan kepemilikannya dapat difasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi.

Yang terakhir di dalam ayat (9) disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan Bank Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan