Anies Beberkan Alasan Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta membeberkan alasan mengapa kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar, baru dilakukan sekarang.

Menurut Anies, kebijakan tersebut sudah dikeluarkan pada 2020 lalu, hanya saja kebijakan tersebut harus mundur lantaran pandemi COVID-19.

“Sebetulnya rencana 2020 tetapi itu pandemi jadi banyak kebijakan perpajakan kita rencana 2020 tidak bisa dilaksanakan karena kondisi pandemi lalu kemudian mundur,” ungkap Anies ketika ditemui di Kantor Transmedia, Rabu (24/8/2022).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.

Dalam keterangan tertulis, Anies Baswedan menyebutkan kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Ibu Kota.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam Pergub tersebut juga disebutkan bahwa bagi warga DKI Jakarta yang rumahnya di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.

Sedangkan untuk properti selain rumah tinggal, yakni bangunan yang digunakan untuk usaha, penginapan, hingga mal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar, juga mendapatkan diskon sebesar 15%.

Selain itu, Anies juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

Untuk lebih jelasnya, Berikut Rincian Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) NJOP s.d. < Rp.2 Miliar : GRATIS
2) NJOP > Rp.2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan