Pemilik rumah atau bangunan di Jakarta wajib bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sesuai sama Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang ngatur soal PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Di dalamnya ada aturan tentang objek pajak,...