Buat Kamu yang belum punya rumah dan punya niat untuk membeli tanah kavling agar nantinya bisa mendesain sendiri rumahmu, alangkah baiknya Kamu mempertimbangkan sejumlah hal.
Tanah kavling merupakan tanah dalam satu kawasan yang dipecah-pecah oleh pemilik sertifikat menjadi beberapa bidang tanah. Pemecahan ini dilakukan oleh individu ataupun badan usaha menjadi beberapa sertifikat terpisah yang bertujuan didirikan menjadi beberapa rumah.
Timur Makhrus Soleh, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jawa Timur menyampaikan, tanah kavling rawan untuk dibeli lantaran penjual kerapkali mengabaikan persyaratan-persyaratan terkait tanah kavling ini.
“Oleh karena itu, sebaiknya calon pembeli memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan membeli tanah kavling,” ujarnya via telepon, Minggu (4/9/2022).
Makhrus pun juga memberikan sejumlah tips untuk membeli tanah kavling. Pertama, tanyakan dulu soal kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) tanah. Apa sudah dipecah atau belum ?
“Biasanya pemilik tanah kavling belum memecah sertifikat tanahnya. Menunggu beberapa kavling terjual. Kasus semacam ini kerap terjadi pada pemilik tanah kavling perorangan,” ujarnya.
Hal ini berbahaya lantaran pengembang atau pemilik bisa membawa kabur sertifikatnya apabila tanah kavling sudah laku semuanya.
“Kalau tidak, biasanya pengembang masih meminta biaya tambahan untuk pemecahan sertifikat. Jadi sebaiknya kalau sertifikat belum dipecah jangan dibeli,” ungkapnya.
Kedua, coba tanyakan kepada pemerintah setempat soal asal usul tanah kavling tersebut. Apakah riwayat tanah kavling tersebut tempat pembuangan sampah, tanah kuburan, atau masuk dalam kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD).
“Apabila tanah kavling tersebut masuk dalam kawasan LSD, maka sampai kapan pun IMB atau sekarang namanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan keluar,” ungkap Makhrus.
“Kalau masih nekat maka akan dikenai sanksi pidana,” tambahnya.
Yang ketiga, pastikan di area tanah kavling tersebut sudah tersedia fasilitas umum (fasum) akses jalan. Hal ini penting untuk diperhatikan lantaran tak sedikit kasus pengembang tanah kavling belum dan tidak membangunkan akses jalan.
Dan yang terakhir, perhatikan batas-batas tanah kavling, jangan lupa cocokkan dengan gambar batas tanah pada sertifikat.
“Apabila tidak sesuai, maka pastinya akan terjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com