Kampung Susun Kunir di Taman Sari, Jakarta Barat baru saja diresmikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Sabtu (10/9/2022) kemarin. Hal ini menyusul penandatanganan prasati secara simbolis oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur Anies menyebutkan, hunian yang diperuntukkan bagi warga eks-Kampung Kunir tersebut memiliki unit dengan spot bangunan untuk lansia dan ramah difabel.
“Kita melaksanakan pembangunan sesuai prosedur dengan pembahasan yang panjang,” ujar Anies, mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).
Bangunan Kampung Susun Kunir sendiri terdiri dari 1 blok, 4 lantai, dan 1 lantai semi basement yang terdiri dari 33 unit hunian seluas 36 meter persegi yang dibagikan kepada 33 kepala keluarga.
Setiap unit huniannya memiliki ruang keluarga, dapur, 1 kamar tidur, kamar multifungsi, dapur, dan balkon. Bangunan Kampung Susun Kunir berdiri di atas lahan seluas 860 meter persegi yang merupakan bagian dari aset Kantor Kecamatan Taman Sari seluas 4.963 meter persegi.
Kampung Susun Kunir juga memiliki sarana prasarana lingkungan lengkap seperti ruang usaha wargam ruang serbaguna atau aula, pos ronda, pos komunitas, ruang terbuka hijau, area parkir motor, dan Galeri Kunir sebagai sarana pelestarian peninggalan cagar budaya.
Pembangunan kampung susun ini adalah bagian dari integrasi program Jakhabitat yang menyediakan hunian berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Anies Baswedan juga menuturkan keistimewaan lokasi Kampung Susun Kunir yang terletak di kawasan bersejarah Kota Tua.
“Kawasan ini unik karena berada di kawasan Kota Tua, kawasan budaya dan banyak peninggalan masa lalu di Jakarta yang menjadikan Kampung Susun Kunir memiliki keunikan tersendiri,” imbuh Anies.
Di sisi lain, Sarjoko selaku Kepala DPRKP DKI Jakarta menyampaikan, perencanaan penataan Kampung Kunir dilakukan dengan partisipatif dan kolaboratif bersama warga melalui Community Action Plan (CAP).
“Perencanaan juga mempertimbangkan Ketentuan tata ruang kota yang berlaku, mendukung pelestarian cagar budaya, serta memenuhi kaidah teknis keandalan bangunan yang berwawasan lingkungan dan sesuai dengan kebutuhan warga sebagai penghuni,” papar Sarjoko.
Disadur dari kompas.com