Program Bedah Rumah Gratis, Gak Dipungut Biaya Sama Sekali

Penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah ala pemerintah, tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan hal tersebut ketika melakukan peninjauan terhadap hasil pembangunan Program BSPS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022).

“Penyaluran Program BSPS ini tidak ada pungutan biaya. Jangan ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kementerian PUPR untuk mengambil ataupun memotong dana bantuan bedah rumah untuk masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Iwan.

Iwan mengaku, pemerintah berupaya memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu upaya tersebut ialah dengan mendorong pelaksanaan program bedah rumah ini sehingga mampu meningkatkan kualitas rumah masyarakat dari tidak layak huni menjadi lebih layak huni.

“Dana Program BSPS ini merupakan uang dari rakyat dan akan kami kembalikan kembali untuk rakyat melalui Program BSPS. Kami ingin masyarakat bisa menempati hunian yang layak,” imbuhnya.

Dana program bedah rumah yang senilai Rp 20 juta diberikan sebagai stimulan bagi masyarakat dan bisa digunakan untuk pembelian bahan bangunan Rp 17,5 juta serta upah tukang sebesar Rp 2,5 juta.

Pelaksanaan program ini, lanjut Iwan, juga membutuhkan dukungan swadaya dari masyarakat. Rumah yang kualitasnya ditingkatkan menjadi lebih layak huni dapat berkembang dan mewujudkan keluarga sehat.

Adapun menurut data, hingga kini terdapat 54 persen masyarakat yang tinggal di rumah layak huni. Targetnya bisa mencapai 74 persen pada akhir 2024.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan