Mengenal PBG Alias Persetujuan Bangunan Gedung

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkan properti miliknya.

Hal ini tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Rilisnya regulasi terbaru itu secara otomatis merevisi regulasi sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. PBG dengan IMB itu beda, IMB adalah izin yang harus Kamu dapatkan sebelum atau ketika mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, sedangkan PBG adalah aturan perizinan yang meregulasi bagaiman sebuah bangunan harus didirikan.

PBG ini merupakan aturan bagaimana sebuah bangunan sudah sesuai dengan standar teknis bangunan yang sudah ditentukan. Standar itu meliputi berbagai hal, seperti standar pemanfaatan bangunan gedung, standar perencanaan, standar perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung.

Selain soal pembangungan, PBG ini pun juga ngatur soal standar pembongkaran bangunan gedung, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan juga ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Jika sebelumnya dalam mengurus IMB, Kamu harus mendapatkan izin itu terlebih dahulu sebelum membangun bangunan, maka dalam mengurus PBG, Kamu bisa melakukannya selama pelaksanaan mendirikan bangunan sepanjang pelaksanaannya mengacu standar yang ditentukan pemerintah. Soal standar teknis ini udah dijelasin dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021.

Memang regulasi terbaru mewajibkan pengurusan PBG adalah dalam kegiatan mendirikan bangunan, tapi bukan berarti IMB sudah gak berlaku sama sekali lho. Khusus buat bangunan yang sudah terlanjur memperoleh IMB di periode sebelum peraturan terbaru ini keluar, maka IMB masih diakui sah.

Disadur dari rumah.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan