Pada dasarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama-sama regulasi dalam urusan pembangunan gedung. Cuma, dua-duanya ini punya perbedaan soal aspek sifat, teknis, ketentuan pengurusan sampai cakupan pengaturannya terkait dalam proses membangun bangunan.
Perbedaan yang pertama soal tahapan, PBG bisa diurus selama proses pembangunan gedung ataupun setelahnya. Beda dengan IMB yang harus Kamu urus dulu sebelum proses pembangunan gedung dimulai.
PBG ini sudah bukan lagi bersifat izin yang harus Kamu penuhi kalau mau membangun bangun, tapi sudah lebih ke sebatas pelaporan kepada pemerintah soal kegiatan membangun bangunan itu.
Dalam konteks ini, Kamu sudah bisa langsung mendirikan bangunan, tapi kemudian harus melaporkan fungsi bangunannya dan harus menyesuaikan dengan tata ruang di kawasan gedung itu dibangun. Soal ketentuan tata ruang ini biasanya bisa Kamu tanyakan langsung ke pejabat pemerintahan setempat di tingkat RT/RW.
Perbedaan IMB dan PBG ini tentunya juga ada landasan hukumnya, toh namanya juga negara hukum. Soal IMB diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2005 yang mana dalam PP itu disebutkan kalau setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus punya IMB. Kalau PBG diatur dalam PP 16/2021.
Buat ngedapetin IMB atau PBG, Kamu harus menyampaikan fungsi bangunan, misal sebagai tempat tinggal atau untuk kegiatan lainnya. Tapi memang ada sedikit perbedaan pada PBG, di mana Kamu sebagai pemilik bangunan yang kemudian melakukan perubahan fungsi bangunan, harus melaporkan supaya tidak dijerat sanksi. Hal ini berbeda dengan IMB yang tidak menyertakan sanksi.
Perbedaan lainnya adalah IMB mengatur sejumlah syarat administratif bangunan, seperti status kepemilikan bangunan, izin pemanfaatan dari pemegang hak, pengakuan status tanah, lalu juga syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan. Sedangkan dalam PBG, cuma mewajibkan perencanaan bangunan sesuai dengan tata bangunan.
Disadur dari rumah.com