Pastikan Kamu sudah tahu soal jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia sebelum Kamu membeli sebidang tanah supaya Kamu tak tertipu.
Sertifikat tanah ini bisa menjadi acuan terkait legalitas tanah yang mau Kamu beli. Terus, Kamu juga bisa mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang tanah. Sertifikat tanah ini juga diperlukan kalau Kamu mau mengajukan pinjaman ke bank atau mendirikan bangunan.
Sertifikat tanah sendiri ada bermacam-macam, masing-masing punya fungsi dan kegunaannya tersendiri. Biar lebih jelasnya, cek ulasan berikut ini!
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Sah di Indonesia
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Kamu patut berbangga hati kalau punya Sertifikat Hak Milik (SHM) ini. Soalnya, ini merupakan jenis sertifikat paling tinggi dan terkuat di mata hukum.
SHM ini adalah ialah dokumen yang ngasih bukti kepemilikan yang sah dan valid atas sebidang tanah. Pemilik SHM tanah dan bangunan punya kuasa penuh buat mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai keinginannya.
Kalau sewaktu-waktu terjadi sengketa, maka owner SHM tanah yang paling berhak atas lahan tersebut. Terus, SHM ini juga sangat digemari sama bank dan bisa jadi jaminan kuat buat pengajuan kredit.
2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Kalau Kamu punya jenis Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), maka bisa dipastikan kalau status tanah yang Kamu kuasai sebenarnya adalah milik negara.
HGU ini diberikan oleh pemerintah untuk individu ataupun badan usaha buat mengelola sebidang tanah dengan maksud tertentu, seperti perikanan, peternakan, dan lain sebagainya. Luas tanah yang bisa dijadikan HGU minimal 5 hektare dan maksimal 25 hektare.
Oh ya, HGU dari pemerintah ini juga bisa dipindahtangankan. Tapi, proses itu harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan berakhir.
3. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat tanah hak pakai adalah dokumen yang menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil lahan milik negara. Gak cuma milik negara, tapi bisa juga milik pihak lain kepada pihak kedua melalui sebuah perjanjian.
Memang mirip dengan sewa-menyewa, tetapi nyatanya berbeda. Hak pakai diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini tergolong sertifikat tanah walaupun menyandang kata “bangunan”. Para pemilik SHGB biasanya menggunakan lahan tersebut buat mendirikan bangunan atau keperluan lainnya.
Pemberian SHGB ini juga ada batasan waktunya, biasanya SHGB akan habis selama 30 tahun dan bisa diperpanjang kembali selama 20 tahun.
Biasanya, lahan berstatus SHGB banyak digunakan oleh pengembang untuk mendirikan apartemen atau perumahan. Jarang banget ada orang yang beli tanah SHGB buat keperluan tempat tinggal pribadinya.
SHGB ini punya keunggulan dari sertifikat tanah yang lainnya, yaitu bisa diberikan ke siapa saja. Berbeda dengan SHM, SHBG ini bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
5. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik
Asal Kamu tahu, girik ini sebenarnya bukan termasuk golongan sertifikat tanah. Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menandakan seseorang telah menguasai sebidang lahan.
Lahan berstatus girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Status hukum girik ini tergolong tidak kuat ketimbang surat kepemilikan tanah lainnya.
Semisal Kamu tertarik membeli tanah girik, pastikan nama yang tercantum pada dokumen girik serupa dengan yang tercantum pada akta jual beli. Ini agar menghindari konflik yang terjadi di kemudian hari.
Kamu juga bisa meningkatkan status tanah girik menjadi SHGB atau SHM, tetapi Kamu harus ngumpulin semua dokumen-dokumen yang terkait. Dokumen-dokumen yang dimaksud tentunya harus menunjukkan sejarah kepemilikan atas tanah.
Disadur dari rumah123.com