Kabar Baik Buat Juragan Kos, Kini ‘Kos-kosan’ Bebas Pajak

Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu efek dari terbitnya aturan ini adalah rumah ‘Kos-kosan’ bakal terbebas dari pengenaan pajak hotel sama pemerintah daerah.

Dalam regulasi sebelumnya, yaitu UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dikatakan kalau kos-kosan yang punya kamar lebih dari 10 masuk ke dalam kategori hotel jadi dikenakan pajak hotel.

1. Regulasi Baru Kos-kosan Bebas Pajak Hotel

Jika dalam UU 28/2009 tentang PDRD dikatakan kalau juragan kos-kosan atau pemilik rumah kos bakal dikenai pajak hotel dengan besaran maksimal 10%.

Sedangkan dalam aturan baru UU HKPD, rumah kos sudah tak lagi termasuk objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga gak bakal dikenakan pajak daerah.

“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” tulis Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (2/1/2023).

Dalam Pasal 53 ayat 1 dijelasin kalau jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, motel, losmen, pondok wisata, villa, pesanggrahan, wisma pariwisata, rumah penginapan, tempat pribadi yang dimanfaatkan sebagai hotel, hingga glamping.

2. Efektif Mulai 5 Januari 2024

Kebijakan-kebijakan yang termaktub dalam UU HKPD ini bakal mulai diberlakukan dua tahun sejak aturan tersebut dirilis atau tepatnya pada 5 Januari 2024 esok.

Ajib Hamdani selaku Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bilang, UU HKPD ini telah disepakati DPR dan pemerintah sejak 2022.

“UU HKPD sudah efektif mulai berlaku, jadi pemerintah daerah harus responsif dalam menyikapinya, agar penerimaan daerah tetap termitigasi dan tidak mengalami penurunan,” kata Ajib ketika dikontak lewat sambungan telpon, kepada detikcom

UU HKPD ini menggantikan UU PDRD. UU PDRD udah bikin pemda sejak 2009 memperoleh insentif dengan administrasi dan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (sektor P2) dan objek BPHTB.

“Artinya, konsep perpajakan atas pusat-daerah akan dinamis sesuai UU yang berlaku. Pemda bisa membuat penyesuaian langkah-langkah yang seharusnya dilakukan,” katanya.

Disadur dari detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan