Pemilik rumah atau bangunan di Jakarta wajib bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sesuai sama Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang ngatur soal PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Di dalamnya ada aturan tentang objek pajak, siapa yang wajib bayar pajak, cara ngitung pajak, tarif, sampai tata cara penetapan dan penerapannya.
PBB-P2 ini pajak yang dikenakan buat kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, baik sama individu atau badan usaha. Bumi yang dimaksud itu termasuk permukaan tanah dan perairan pedalaman, sedangkan bangunan itu kayak konstruksi yang tertanam atau nempel di atas atau di bawah permukaan bumi.
Berdasarkan Pasal 31 Perda No. 1 Tahun 2024, objek PBB-P2 ini mencakup bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kecuali buat kawasan kayak perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Yang wajib bayar PBB-P2 adalah mereka yang punya hak atas bumi atau dapat manfaat dari bumi dan bangunan tersebut, tapi ada pengecualian buat objek tertentu kayak kantor pemerintah, tempat ibadah, fasilitas sosial, makam, hutan lindung, dan bangunan milik perwakilan diplomatik.
PBB-P2 ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan tiap tahun. Di DKI Jakarta, tarif PBB-P2 itu 0,5%, tapi buat lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya lebih rendah, cuma 0,25%.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, bilang kalau bayar PBB-P2 ini penting banget. Pajak ini jadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang dipakai buat biayain berbagai program pembangunan, kayak infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, PBB-P2 juga berfungsi buat ngatur kepemilikan properti dan ngumpulin data properti yang penting buat perencanaan pembangunan.
Bayar PBB-P2 tepat waktu itu nggak cuma soal kewajiban, tapi juga kontribusi nyata buat pembangunan daerah dan nasional. Ini bantu bikin tata ruang kota jadi lebih teratur, ngurangin penggunaan lahan yang nggak sesuai, dan dorong pemanfaatan properti yang lebih efisien. Dengan bayar PBB-P2 tepat waktu, kita ikut dukung Jakarta jadi kota yang lebih maju dan sejahtera.
Disadur dari liputan6.com & kumparan.com