Buat kamu yang punya sertifikat tanah terbit sebelum tahun 1997, ada baiknya segera mengecek status tanahmu. Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa masih banyak sertifikat lama yang belum terhubung dengan sistem pemetaan digital. Kalau dibiarkan, kondisi ini bisa meningkatkan risiko sengketa tanah hingga munculnya kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut masih ada sekitar 13,8 juta sertifikat lama bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral atau peta bidang tanah secara lengkap.
Kenapa Sertifikat Lama Berisiko?
Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, proses pendaftaran tanah belum mewajibkan pencatatan bidang tanah ke dalam peta digital secara lengkap.
Akibatnya, banyak sertifikat lama hanya memiliki data administrasi tanpa didukung data pemetaan yang akurat. Kondisi ini membuat batas tanah menjadi kurang jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan, sengketa lahan, hingga SHM ganda.
Cara Cek Status Tanah
Mengecek status tanah sekarang jauh lebih mudah. Pemilik sertifikat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs Bhumi ATR/BPN untuk melihat apakah bidang tanah sudah masuk ke sistem pemetaan digital.
Kalau masih ragu, kamu juga bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai wilayah lokasi tanah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Kenali Kategori KW
Dalam sistem pertanahan, data tanah dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari KW 1 sampai KW 6.
KW 1, KW 2, dan KW 3 menandakan data administrasi dan pemetaan sudah lengkap sehingga kepastian hukumnya lebih kuat.
Sementara itu, KW 4, KW 5, dan KW 6 menunjukkan bahwa data pemetaan masih belum lengkap. Tanah dalam kategori ini memiliki risiko lebih tinggi mengalami sengketa atau tumpang tindih kepemilikan jika tidak segera diperbarui.
Jangan Tunda Pembaruan Data
Pemerintah terus melakukan pembaruan data pertanahan agar seluruh bidang tanah terhubung ke sistem pemetaan digital nasional. Karena itu, pemilik sertifikat lama sebaiknya segera mengecek dan memperbarui data tanahnya di Kantor Pertanahan.
Langkah ini bisa membantu mengurangi risiko sengketa, mencegah munculnya SHM ganda, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanah di masa depan.
Disadur dari kompas.com