Kabar baik buat kamu yang sedang mengurus dokumen pertanahan. Sekarang, konsultasi soal sertifikat tanah, balik nama, hingga sertifikat warisan bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Jadi, masyarakat nggak harus langsung datang ke kantor BPN untuk mencari informasi atau memastikan persyaratan yang dibutuhkan.
Layanan ini dihadirkan Kementerian ATR/BPN agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien.
Konsultasi Jadi Lebih Mudah
Salah satu warga, Lilis, merasakan langsung manfaat layanan ini saat mengurus sertifikat tanah warisan keluarganya. Ia mengaku proses konsultasi berjalan cepat dan penjelasan dari petugas sangat jelas.
Petugas membantu menjelaskan tahapan pengurusan sekaligus memberi tahu dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebelum proses sertifikasi dilanjutkan. Setelah selesai berkonsultasi, Lilis juga bisa langsung mengurus dokumen lain di layanan Dukcapil yang berada di lokasi yang sama.
Dokumen Dicek Lebih Dulu
Kemudahan serupa juga dirasakan Martin yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Karena baru pertama kali mengurus dokumen pertanahan, ia memilih berkonsultasi terlebih dahulu agar tidak salah langkah.
Petugas ATR/BPN membantu memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui jika masih ada berkas yang kurang sebelum melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan.
Cara ini dinilai bisa menghemat waktu sekaligus mengurangi risiko bolak-balik karena dokumen belum lengkap.
Semua Layanan Ada di Satu Lokasi
Mall Pelayanan Publik memang dirancang untuk menghadirkan berbagai layanan pemerintah dalam satu gedung. Masyarakat bisa mengurus beberapa keperluan sekaligus tanpa harus berpindah-pindah kantor.
Konsep ini membuat proses administrasi menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Banyak warga berharap layanan seperti ini nantinya bisa diterapkan di lebih banyak daerah agar semakin memudahkan masyarakat.
Jadwal Layanan
Bagi warga yang ingin berkonsultasi mengenai urusan pertanahan, loket ATR/BPN tersedia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Layanan dibuka setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Di sana, masyarakat bisa berkonsultasi mengenai sertifikat tanah, balik nama, sertifikat warisan, hingga berbagai administrasi pertanahan lainnya dengan lebih mudah sebelum mengurus proses selanjutnya.
Disadur dari kompas.com