Punya Tanah di Kawasan LSD? Awas, Cek Dulu Aturannya Jangan Asal Bangun

Punya sertifikat tanah memang berarti punya hak atas lahan. Tapi, bukan berarti tanah tersebut bisa langsung dibangun sesuka hati. Hal ini wajib diperhatikan, terutama kalau lahan masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Mengacu pada Kementerian ATR/BPN, sawah yang sudah ditetapkan sebagai LSD pada prinsipnya harus tetap digunakan sebagai lahan pertanian. Jadi, pemilik nggak bisa sembarangan mengubahnya menjadi rumah, tempat usaha, kawasan komersial, atau bangunan lain.

Dengan kata lain, status kepemilikan tanah nggak otomatis menghapus aturan mengenai fungsi lahannya.

Bisa Diubah, Tapi Nggak Gampang

Alih fungsi lahan LSD sebenarnya masih memungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, prosesnya nggak bisa asal dilakukan.

Dalam situasi tertentu, perubahan fungsi membutuhkan rekomendasi Menteri ATR/Kepala BPN. Pemerintah juga akan melakukan kajian teknis sebelum keputusan diberikan.

Yang dilihat antara lain kesesuaian tata ruang, kondisi lahan, dampak lingkungan, serta aspek sosial dan ekonomi. Makanya, sebelum membeli tanah atau menyusun rencana pembangunan, status LSD sebaiknya dicek lebih dulu.

Kenapa Sawah Harus Dilindungi?

Aturan LSD dibuat bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menjaga sawah produktif di tengah pembangunan yang terus melaju.

Pertumbuhan penduduk otomatis meningkatkan kebutuhan pangan, termasuk beras. Sementara itu, sawah terus terdesak oleh pembangunan perumahan, industri, kawasan komersial, hingga infrastruktur.

Kalau alih fungsi dibiarkan tanpa kontrol, luas sawah produktif bisa terus menyusut dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.

Berlaku di Delapan Provinsi

Kebijakan LSD diterapkan di delapan provinsi, yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah juga menerapkan moratorium terbatas terhadap perubahan sawah eksisting menjadi lahan nonpertanian. Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian, termasuk tanah dengan Hak Atas Tanah Non Pertanian yang sudah diterbitkan dan lahan untuk Proyek Strategis Nasional.

Jangan Tergiur Tanah Murah

Penetapan LSD dilakukan melalui pemetaan sawah produktif menggunakan citra satelit, lalu dilanjutkan verifikasi langsung di lapangan.

Buat calon pembeli, status LSD jangan sampai disepelekan. Tanah yang murah dan strategis belum tentu bebas dibangun. Pastikan status lahan, tata ruang, serta aturan pemanfaatannya sudah jelas sebelum transaksi.

Intinya, punya sertifikat bukan berarti bebas mengubah fungsi tanah. Cek aturan dari awal jauh lebih aman daripada rencana bangunan mentok setelah uang terlanjur keluar.

Disadur dari Kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan