Punya tanah luas atau land bank besar? Ada aturan baru yang perlu dicermati. DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa (22/9/2026). Aturan ini menjadi payung hukum untuk menata reforma agraria, termasuk soal ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, redistribusi, hingga perlindungan hak masyarakat.
Reforma agraria kali ini bukan cuma soal sertifikat atau pembagian tanah. Kerangkanya juga menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan agar konsentrasi tanah tidak terus berulang.
Bukan Cuma Urusan Sertifikat
Selama ini reforma agraria sering dibayangkan sebatas redistribusi tanah. Padahal cakupannya lebih luas. UU baru mengatur sejumlah hal, mulai dari perencanaan, lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, sampai pemberdayaan masyarakat penerima.
Artinya, tanah yang menjadi objek reforma agraria diharapkan bukan sekadar berpindah secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Tanah Terlantar Ikut Disorot
Nah, bagian ini penting buat pemilik lahan. Tanah terlantar menjadi salah satu hal yang masuk dalam kerangka penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Selain itu, ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria juga menjadi perhatian.
Tapi bukan berarti setiap tanah yang lama kosong otomatis diambil pemerintah. Mekanisme, kriteria, objek, dan subjeknya masih harus mengikuti ketentuan yang diatur lebih lanjut.
Ada Lembaga Khusus
UU ini juga mengatur Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Pemerintah menyatakan aturan turunan, termasuk peraturan presiden mengenai lembaga tersebut, akan disiapkan setelah UU disahkan.
LPRA nantinya berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria, sementara urusan pertanahan individual dan administratif tetap memiliki mekanisme penanganan tersendiri.
Developer Perlu Cermat
Buat developer dengan land bank besar, isu penguasaan dan pemanfaatan tanah tentu menarik perhatian. Salah satu hal yang masih menunggu pengaturan lebih lanjut adalah batas maksimum penguasaan atau kepemilikan tanah.
Pemerintah menyatakan sejumlah aturan turunan akan disiapkan, termasuk PP yang mengatur batas maksimum kepemilikan tanah.
Jadi, detail soal kapan tanah masuk kategori terlantar, bagaimana batas kepemilikan dihitung, dan apa konsekuensinya belum bisa dibaca hanya dari pengesahan UU.
Jangan Cuma Hitung Luas Lahan
Buat pemilik tanah maupun developer, punya lahan luas kini perlu dilihat bersama aspek pemanfaatan, penguasaan, status hukum, dan potensi konflik.
Kerangka hukumnya sudah disahkan, tetapi sejumlah detail teknis masih menunggu aturan turunan. Jadi, bukan cuma soal punya tanah berapa luas, melainkan bagaimana tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disadur dari kompas.com