Punya tanah kosong memang bisa jadi investasi buat masa depan. Sertifikat disimpan rapi, sementara lahannya dibiarkan sampai waktunya dibangun atau dijual. Tapi, jangan sampai karena jarang didatangi, tanah malah dianggap tidak bertuan.
Sabar Ompu Sunggu dari PERADI DPC Jakarta Utara mengatakan, ada dua hal yang sering jadi celah munculnya sengketa tanah, yakni administrasi yang tidak rapi dan minimnya penguasaan fisik. Jadi, menjaga tanah bukan cuma soal menyimpan sertifikat, tapi juga rutin mengecek kondisi lahannya.
Sertifikat Jadi Benteng Pertama
Sertifikat bukan sekadar bukti kepemilikan. Dokumen ini juga memuat informasi mengenai lokasi dan batas bidang tanah yang penting ketika terjadi sengketa.
Masalah bisa lebih rumit kalau tanah masih mengandalkan dokumen lama seperti girik, apalagi kalau batas lahannya tidak jelas. Karena itu, pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat sebaiknya mendaftarkan tanahnya secara resmi agar status dan batas bidangnya tercatat dengan lebih jelas.
Jangan Bikin Tanah Terlihat Terlantar
Punya sertifikat saja belum cukup. Kondisi fisik lahan juga perlu diperhatikan. Tanah yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa dirawat bisa terlihat seperti properti yang tidak terurus dan membuka peluang dimanfaatkan orang lain.
Kalau memungkinkan, manfaatkan lahan sesuai peruntukannya, misalnya dengan menanam tanaman produktif. Selain membuat tanah lebih terawat, aktivitas tersebut bisa menunjukkan bahwa lahan masih berada dalam penguasaan pemilik.
Namun, penguasaan fisik bukan pengganti sertifikat. Keduanya tetap harus berjalan bareng sebagai bukti tertulis dan kondisi nyata di lapangan.
Rajin Cek, Jangan Cuma Simpan Sertifikat
Kalau lokasi tanah cukup jauh dari rumah, jangan berarti lupa total. Sesekali datang dan cek kondisinya. Perhatikan apakah ada pagar baru, bangunan, tanaman, atau aktivitas lain yang sebelumnya tidak ada.
Kunjungan rutin bisa menjadi cara sederhana untuk mengetahui masalah sejak awal. Kalau menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera dokumentasikan kondisi lahan dan simpan bukti kepemilikan dengan baik.
Jangan Abaikan Tanda-Tanda Kecil
Penyerobotan tanah tidak selalu langsung ditandai dengan pembangunan rumah. Bisa saja bermula dari kebun kecil, gubuk sementara, atau aktivitas lain yang awalnya terlihat sepele, lalu perlahan meluas.
Karena itu, jangan mengabaikan penggunaan lahan tanpa izin. Dokumentasikan kondisi tanah, cek kembali dokumen kepemilikan, dan bila masalah berkembang menjadi sengketa, pertimbangkan bantuan profesional.
Intinya, tanah kosong tetap perlu dijaga. Sertifikat harus aman, batas lahan jelas, kondisi fisik terawat, dan pemilik rutin melakukan pengecekan. Dengan begitu, aset yang sudah susah payah dimiliki tidak gampang dimanfaatkan orang lain.
Disadur dari detik.com