Pemerintah mengeluarkan kebijakan guna mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah di sektor properti. Apa sih kebijakannya itu ? Selama periode 1 Maret 2021 hingga 30 Agustus 2021 pemerintah bakal menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti, rumah tapak dan rumah susun maksudnya. "Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu...