8 Hal Ini Bisa Bikin Diskon PPN DTP 2026 Jadi Gak Berlaku

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah alias PPN DTP resmi lanjut sampai akhir 2026. Lewat kebijakan ini, beli rumah tapak atau apartemen bisa bebas PPN 100 persen, selama syaratnya terpenuhi. Pemerintah pakai skema ini buat jaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan sektor properti yang efeknya nyambung ke banyak industri lain.

Aturan soal PPN DTP ini tertuang di PMK Nomor 90 Tahun 2025. Intinya, pemerintah menanggung penuh PPN untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar. Insentif ini bisa dipakai buat rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, tapi PPN yang ditanggung negara tetap dibatasi sampai nilai tertentu. Fasilitas ini berlaku sepanjang Januari sampai Desember 2026.

Meski kelihatannya menguntungkan, PPN DTP bukan fasilitas yang bisa dipakai sembarangan. Pemerintah cukup ketat soal administrasi dan aturan mainnya. Pengembang wajib menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan, melaporkan realisasi PPN DTP, dan mencatatkan berita acara serah terima rumah. Kalau salah satu tahapan ini kelewat, insentif bisa langsung gugur.

Dari sisi pembeli, PPN DTP juga dibatasi. Satu orang cuma boleh pakai insentif ini untuk satu unit rumah. Aturan ini berlaku buat WNI maupun WNA yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia. Tujuannya jelas, supaya insentif tepat sasaran dan nggak dipakai buat spekulasi beli banyak unit sekaligus.

8 Kondisi yang Membatalkan Diskon PPN DTP

Yang paling penting, ada delapan kondisi yang bikin insentif PPN DTP otomatis batal.

  • Pertama, rumah yang dibeli ternyata nggak memenuhi kriteria rumah tapak atau rumah susun sesuai aturan.
  • Kedua, kalau uang muka atau cicilan pertama sudah dibayar sebelum 1 Januari 2026. Artinya, pembelian yang dimulai sebelum aturan berlaku nggak bisa ikut program ini.
  • Ketiga, serah terima rumah dilakukan di luar periode insentif, baik sebelum 1 Januari 2026 maupun setelah 31 Desember 2026.
  • Keempat, satu orang membeli lebih dari satu rumah atau satu unit apartemen dengan fasilitas PPN DTP.
  • Kelima, rumah dipindahtangankan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak serah terima.
  • Keenam, pengembang nggak membuat faktur pajak atau faktur yang dipakai nggak sesuai ketentuan.
  • Ketujuh, pengembang nggak mendaftarkan berita acara serah terima rumah.
  • Kedelapan, pengembang nggak melaporkan realisasi PPN DTP ke otoritas pajak.

Intinya, PPN DTP 2026 memang peluang besar buat beli rumah lebih murah. Tapi kalau salah langkah atau abai aturan, diskon pajak ini bisa langsung hangus. Jadi sebelum transaksi, pastikan semua syarat aman dan proses administrasi beres.

Disadur dari reginarealty.co.id

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan