Pengen Tau Bedanya KPR Syariah dan Konvensional, Ceekkk..!!

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pilihan banyak orang ketika mau beli rumah, soalnya kalau mau bayar cash tentunya butuh duit yang buanyaakk. Nah, produk KPR ternyata juga semakin banyak, salah satunya adalah KPR syariah.

KPR syariah dikeluarkan oleh perbankan syariah dan dalam aplikasinya tidak menggunakan skema bunga. Dibandingkan dengan KPR bank konvensional, tentunya ada kelebihan dan kekurangannya.

Pengen tau bedanya KPR syariah dengan KPR konvensional ? Ya terusin dong bacanya, hehe.

Mike Rini Sutikon seorang perencana keuangan menerangkan, KPR syariah ada plus minusnya. Keuntungannya adalah KPR syariah tidak menerapkan bunga bank yang sifatnya fluktuatif. Naik turun susah diprediksi. Jadi, dari awal sampai selesai cicilannya tetap ga berubah sama sekali.

“Kalau konvensional pakai sistem bunga-berbunga. Sebaliknya KPR syariah adalah non-bunga. Plus minusnya apa? KPR konvensional itu dipengaruhi risiko bunga yang naik turun, sehingga secara risiko bisa lebih tinggi dibandingkan cicilan KPR syariah,” jelas Mike dikutip dari acara Kompas TV yang bertemakan Memahami Akad KPR Syariah.

“Walaupun ada bank konvensional yang menggunakan skema bunga tetap, tetapi pastinya (bunga yang berlaku) lebih mahal,” sambung dia.

Sampai sejauh ini, lanjut Mike, dalam KPR syariah ada dua skema akad yang bisa diterapkan. Pertama yakni skema jual-beli pada umumnya atau dikenal dengan akad murabahah.

“Pertama adalah murabahah atau jual beli. Kalau di KPR konvensional dengan bunga-berbunga, maka hubungan bank dengan nasabah adalah pinjam meminjam. Sementara di bank syariah dengan murabahah, hubungannya adalah mitra,” ungkap Mike.

Lebih jelasnya begini, dalam skema murabahah bank diasumsikan sebagai penjual rumah dan si nasabah adalah pembelinya. Artinya, rumah yang dipilih oleh nasabah akan terlebih dahulu dibeli oleh pihak bank yang kemudian akan dijual kembali kepada si nasabah, tentunya harga rumahnya ditambah dengan margin bank. Si nasabah pun membeli rumah dari pihak bank dengan cara mencicilnya di bank.

Sebagai ilustrasi, seorang nasabah akan membeli rumah dengan harga Rp 300 juta. Rumah tersebut akan dibeli terlebih dahulu oleh bank, kemudian bank menjualnya kepada nasabah dengan mengambil keuntungan margin Rp 100 juta.

Jadi, jumlah total biaya yang harus dicicil oleh si nasabah adalah Rp 400 juta setelah dikurangi uang muka. Dengan skema murabahah ini besaran cicilan akan tetap sama karena di awal saat akad sudah disepakati.

Beda lagi ceritanya dengan skema KPR konvensional yang angsurannya naik turun macam roller coaster lantaran mengikuti kebijakan bank dan kenaikan suku bunga.

Bank syariah juga memiliki skema lain selain akad murabahah, yaitu skema kepemilikan bertahap atau akad musyarakah.

“Jadi bank dan nasabah hubungannya dianggap sama-sama beli rumah. Saya misalnya nasabah keluarkan 20 persen dari harga beli rumah, lalu bank tambahin sisanya 80 persen,” terang Mika.

“Nanti saya sebagai pembeli berhak menambah porsi kepemilikan rumah oleh bank secara bertahap. Di akhir masa KPR, rumah jadi milik saya,” imbuhnya.

Berikut sejumlah perbandingan antara KPR syariah dan KPR konvensional:

KPR bank syariah

  • Akad murabahah dan musyarakah
  • Cicilan bersifat tetap sampai lunas
  • Tenor berkisar antara 5-15 tahun
  • Jika terlambat membayar cicilan, nasabah tidak dikenakan sanksi denda

KPR bank konvensional

  • Skema pinjaman dengan bunga
  • Cicilan fluktuatif atau naik turun menyesuaikan dengan BI rate dan kebijakan bank
  • Tenor lebih lama, bisa sampai dengan 25 tahun
  • Jika terlambat membayar cicilan, nasabah dikenakan sanksi denda

Nasabah diuntungkan dengan skema cicilan tetap karena besaran angsuran tidak terpengaruh oleh suku bunga dari BI. Ditambah lagi dengan fasilitas pelunasan lebih awal tanpa adanya pinalti.

Minusnya dari bank syariah adalah nasabah tidak bisa menikmati keringanan cicilan ketika suku bunga bank sedang turun.

Bank konvensional juga lazim menawarkan promo berupa angsuran dengan bunga tetap (fix rate) pada 3 hingga 5 tahun pertama masa cicilan KPR. Sehingga di masa awal KPR cicilan nasabah KPR bank konvensional bisa lebih lebih ringan.

Demikianlah pembahasan kali ini, semoga bermanfaat.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan