Dalam dunia perbankan, terutama di negara tercinta Kita ini terdapat 2 jenis sistem penentuan suku bunga pinjaman, yaitu KPR tetap (fixed) dan fluktuatif (floating). Kalau Kamu masih awam, masih belum paham betul soal ini pastinya Kamu bakalan kesulitan buat milih yang mana. Bagaikan memilih antara Annisa atau Aisyah, eaakk…lagu lu tong sok kegantengan amat wkwkwk.
Nah, biar Kamu ga makin bingung, berikut adalah penjelasan singkat dari keduanya. Maksudnya KPR tetap dan fluktuatifnya bukan soal Annisa sama Aisyah lho ya.
Bunga Tetap (Fixed Rate)
Bunga yang dikenakan ke debitur tidak akan berubah sampai jangka waktu tertentu, ajeg ga berubah-ubah. Misalnya begini, Kamu dikenakan suku bunga 6% selama 2 tahun. Artinya, dalam 2 tahun pertama bunga yang dikenakan ke Kamu tetap 6%, segitu terus ga berubah walaupun suku bunga pasar fluktuatif.
Bunga Mengambang (Floating Rate)
Bunga yang dikenakan ke debitur mengikuti fluktuasi suku bunga acuan (BI rate), bisa naik turun tergantung BI rate-nya. Umumnya dalam sebuah produk KPR bank menerapkan kombinasi 2 bunga tadi, fixed dan floating.
Misalnya seperti ini, untuk beberapa tahun pertama debitur dikenakan bunga tetap (fixed rate), selanjut debitur dikenakan bunga mengambang (floating rate) hingga masa tenor selesai atau lunas. 2 tahun pertama fixed rate, 8 tahun berikutnya floating rate, begitulah kira-kira.
Bisa juga debitur dikenakan bunga tetap untuk sejumlah pokok, sedangkan sisanya dikenakan bunga mengambang.
Bunga Capped
Sebenernya masih ada satu lagi selain kedua orang tadi, eh salah, maksudnya selain kedua bunga tadi. Bunga capped mirip-mirip seperti bunga mengambang, hanya saja punya batasan tertentu.
Debitur dikenakan bunga capped sebesar 10%, bunga yang dikenakan debitur akan fluktuatif tapi tidak akan lebih dari 10%. Ada sejumlah bank yang menawarkan bunga capped atau dibatasi ini.
Semisal bunga di pasaran mencapai 10% lebih, katakanlah 12%, Kamu tetap akan dikenakan bunga sebesar 10%. Atau mungkin di pasaran mencapai 14%, Kamu tetap akan dikenakan bunga sebesar 10%, pol mentok 10% ga lebih. Tetapi jika ternyata bunga di pasaran turun jadi 7%, Kamu juga akan dikenakan bunga sebesar 7%, sesuai dengan pasaran.
Jadi begitu ya gess, semoga bermanfaat.