Mau Bikin Atau Ganti Sertifikat Tanah Elektronik ? Gini Tata Caranya

Semua sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik sejak negara api menyerang, eh salah maksudnya sejak terbitnya aturan baru.

Aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Beleid ini resmi berlaku pada 12 Januari 2021 kemarin.

Penggantian dari konvensional ke elektronik ini adalah bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.

Lha terus, gimana sih caranya kalau mau mendaftar atau mengganti sertifikat ?

Pertanyaan ini sudah terjawab di pasal 6 dalam peraturan menteri tadi, di situ dijelaskan bahwa ada 2 kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali dan pergantian sertifikat dari fisik ke elektronik.

Pendaftaran tanah pertama kali (Tanah ini belum pernah didaftarkan sebelumnya)

Pertama-tama datanya akan dikumpulkan terlebih dahulu lewat sistem elektronik. Prosesnya berupa pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, dan pembukuannya. Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Baru setelah proses pengolahan data selesai semua, hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik.

Dokumen elektronik ini merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik yang terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya.

Kemudian, semua bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, mau itu dalam pendaftaran tanah secara sistemik, mau itu secara sporadik, bakalan dikasih nomor indentifikasi bidang tanah. Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.

Mau itu menjadi hak atas tanah kek, hak pengelolaan kek, hak milik atas satuan rumah susun kek, hak tanggungan atau tanah wakaf kek, pokoknya sudah ready.

Sedangkan buku tanah elektronik terdiri dari kumpulan sertifikat elektronik yang tersimpan di pangkalan data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah.

Kamu sebagai pemegang hak dan sebagai tanda bukti kepemilikan hak, akan mendapatkan sertifikat elektronik dan akses sertifikat-el pada sistem elektronik.

Cara mengganti sertifikat fisik ke elektronik

Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf. Sesuai dengan yang tercantum pada pasal 14 dalam Permen tersebut.

Langkah untuk melakukan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik bisa ditempuh melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Penggantian ini bisa dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat sudah cocok dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.

Kalau ternyata datanya belum cocok maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi ini meliputi validasi data pemegang hak, validasi data fisik, serta validasi data yuridis.

Penggantian ini juga termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Selain itu penggantian ini juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Kemudian Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk dijadikan satu dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah dilakukan alih media, maksudnya di scan dan disimpan pada Pangkalan Data.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan