Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dijelaskan bahwa lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) bisa diubah menjadi hak atas tanah yang lainnya. Pada Pasal 30 ayat (2) disebutkan, HGU bisa beralih, dialihkan, atau bahkan dilepaskan kepada pihak lain, serta diubah haknya. Meskipun demikian, dalam rangka...