Cara Bikin Sertifikat Tanah Gampang Sesuai dengan Syarat Tahun 2021

Legalitas atas kepemilikian properti baik itu tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah, gak bisa kalau cuma asal klaim “ini punya gue”. Maka dari itu, setelah Kamu melakukan pembelian, jangan lupa bikin sertifikatnya.

Sertifikat ini gak cuman memperjelas status hukum, tapi bisa membantumu dari berbagai masalah sengketa di masa depan.

Kamu harus melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan sebelum Kamu mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, antara lain adalah:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, jika Kamu ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada sejumlah kelengkapan yang juga harus disertakan seperti:

  • Letter C atau girik
  • Surat riwayat tanah
  • Surat pernyataan tidak sengketa.

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Kamu dapat membuat sertifikat tanah dengan bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau dapat dilakukan secara mandiri.

Ada beberapa upaya yang perlu Kamu catat agar tidak salah kaprah, selama diterapkan dengan baik, cara membuat sertifikat tanah di bawah ini akan sangat berguna!

Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Ada tiga tahapan yang harus dilalui kalau Kamu ingin membuat sertifikat tanah secara mandiri, yaitu:

  1. Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat

Kamu bisa mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.

Kemudian Kamu akan diminta untuk mengisi formulir serta melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.

  1. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah

Petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah setelah permohonan diterima. Kamu sebagai pihak pemohon pun harus hadir dalam proses ini. Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat

  1. Membayar pendaftaran SK hak

Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak. Kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah setelah melunasinya.

Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT

Setelah berkas kelengkapan dilayangkan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT.

Selanjutnya PPAT akan menyerahkan tanda bukti penerimaan ini kepada pembeli.

Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut serta membubuhinya dengan tanggal.

Dalam tempo 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.

Setelah menempuh langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Waktu pembuatan sertifikat tanah bisa berbeda-beda, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.

Untuk tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² memerlukan waktu pembuatan selama 38 hari.

Kemudian, tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² – 5.000 m² memerlukan waktu pembuatan selama 57 hari.

Sedangkan tanah non-pertanian seluas lebih dari 5.000 m² membutuhkan waktu pembuatan sertifikat hingga 97 hari.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan