Hati-hati, Pohon Depan Rumah Mengganggu Tetangga Bisa Kena Jerat Hukum Lho

Kalau Kamu pengen menanam pohon di pekarangan depan rumah Kamu harus berhati-hati lhoh. Soalnya, bisa saja kan pohon yang Kamu tanam mengganggu pekarangan rumah tetangga. Misal, daun dan rantingnya berjatuhan mengotori pekarangan tetangga, terus dia ngomel-ngomel…

Mending nek duit, ha godong tok je.” Seperti itulah kata yang diucapkan dalam hati pakai toa mesjid, wkwkwk.

Tapi itu mungkin masih bisa dimaafkan, beda lagi kalau pohonnya tumbang terus menimpa tetangga, entah kena rumahnya, mobilnya atau motornya kan jadi berabe.

Lha terus, caranya ngakali gimana ? Nah, kalau begitu segera cek ulasan artikel berikut ini.

Hukum Pidana Terkait Pohon Depan Rumah

Pertama-pertama Kita bahas dulu aturannya, aturan yang bisa menjerat pemilik pohon adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya sebagai berikut:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
  3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Ingat, pasal tersebut kalau tidak sengaja. Kalau disengaja nanti akan dijerat dengan pasal 200 KUHP.

Hukum Pidata yang Berlaku

Tidak cuma kena hukum pidana lho, tapi hukum perdata juga. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut isi dari pasal tersebut:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

Dalam kasus seperti ini, alangkah baiknya kalau dibicarakan dulu baik-baik tidak langsung dibawa ke ranah hukum. Cari solusi enaknya gimana.

Nah, mulai sekarang Kita harus saling menghargai dan lebih berhati-hati, gitu aja sih.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan