Hati-hati, Awas! Jadi Tetangga yang Menyebalkan Bisa Ditindak Pidana Lho

Siapa yang diantara Kamu yang sering bikin tetangga kesel, hayo ngaku. Hati-hati lho ya, Kamu bisa ditindak pidana gara-gara sering bikin ulah, awas!

Banyak hal yang bisa menimbulkan masalah dengan tetangga, seperti sikap yang tidak menyenangkan yang disebabkan oleh suara motor atau mobil, suara hewan peliharaan seperti gonggongan anjing dan lain sebagainya.

Bisa jadi sebagian orang yang santuy dengan keadaan seperti ini, tapi bisa jadi juga ada orang yang mungkin terganggu dengan kelakuan tetangganya.

Hukum Pidana Tetangga yang Menyebalkan

Aturan yang mengatur tentang bertetangga ada dalam KUH Pidana dan KUH Perdata. Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun bikin masalah

Selain itu, ada pula Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi:

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan.”

Pada Pasal 1365 KUH Perdata pun menjelaskan peraturan bertetangga.

Disebutkan bahwa:

Tetangga yang merasa dirugikan akibat perbuatan tetangganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam doktrin, perbuatan melawan hukum mengandung unsur harus ada perbuatan (positif atau negatif), harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul, dan ada kesalahan.”

Solusi Lain untuk Berbaikan dengan Tetangga

Kamu bisa menyelesaikan masalahmu dengan tetangga bersama pengurus setempat, Dengan cara ini Kamu bisa menemukan kesepakatan bersama yang harus dipatuhi semua orang.

Tapi kalau memang tidak bisa ditoleransi barulah masuk ke ranah hukum, tapi ingat untuk masuk ke ranah hukum Kamu perlu bukti misal dengan bukti foto atau video.

Oh ya, perlu diingat jangan sesekali melakukan tindakan pidana ketika Kamu menegur tetangga yang mengganggu karena menurut Mariam Darus Badrulzaman, dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan”.

Disebutkan bahwa unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (baik positif ataupun negatif),
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum,
  3. Terdapat kerugian,
  4. Terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian, dan
  5. Terdapat kesalahan.

Nah lhoh, jadi hati-hati ya apalagi sama tetangga, kerukunan antar tetangga itu penting.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan