Sanksi Rumah Kebakaran yang Membakar Sekitarnya

Seringkali ketika terjadi kebakaran tidak hanya rumah sumber kebakaran yang ludes, rumah atau bangunan di sekitarnya pun juga ikutan ludes.

Nah, kalau sudah begini kira-kira pemilik rumah sumber kebakaran bisa dikenakan hukuman atau tidak ya ? Kalau bisa, apa hukumannya ?

Untuk lebih jelasnya, cek ulasannya berikut ini!

Aturan Hukum Jika Api Kebakaran Merembet ke Lingkungan Sekitar

1. Tergolong Melanggar KUHP

Kejadian kebakaran ini perlu dilihat lebih lanjut, dicek dulu apakah karena kelalaian si pemilik rumah atau ada penyebab lainnya. Kalau ternyata memang disebabkan oleh kelalaian si pemilik rumah, maka pemilik bisa dijerat dengan  Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut isi pasal tersebut :

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

2. Beberapa Unsur Wajib Dipenuhi

Eits, tunggu dulu! Pasal 188 KUHPbaru bisa dipakai kalau sudah memenuhi beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut sudah terpampang jelas dalam isi pasal 188 KUHP. Penjelasan terkait unsur-unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. “Karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir”

Disini disebutkan dengan jelas bahwa pasal 188 KUHP berlaku apabila disebabkan oleh kelalaian, bukan atas kesengajaan.

2. “Akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.”

Kejadiannya pun harus memenuhi unsur ini. Terkait kebakaran yang merembet ke rumah tetangga tentunya memenuhi unsur tersebut sehingga Pasal 188 KUHP bisa digunakan.

Maka, jika kejadian kebakaran tersebut memenuhi kedua unsur tadi, si pemilik rumah sumber kebakaran dapat dituntut dengan pasal 188 KUHP.

3. Bisa Digugat Secara Perdata

Selain pidana, gugatan juga bisa dilayangkan secara perdata. Gugatan ini tentunya bisa diajukan oleh pihak yang rumah atau bangunannya ikutan terbakar. Penggugat bisa menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang isinya adalah:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Perlu diketahui, penggugat tidak bisa begitu saja langsung melayangkan gugatan. Penggugat adalah korban tindakan pidana sehingga harus menunggu adanya keputusan pengadilan terkait permasalahan pidananya.

Jadi hati-hati ya guys, kalau Kamu sampai lalai terus merugikan orang lain maka Kamu bisa dijerat hukum baik pidana maupun perdata. Ada baiknya kalau Kamu sudah menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR.

Oh ya, jangan lupa segera hubungi pemadam kebakaran apabila terjadi kebakaran dan apinya tampak akan menimbulkan kebakaran besar.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan