Kamu sudah tahu belum soal peraturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)? Biar lebih paham, cekidot skuy!
Pembangunan infrastruktur dan rumah dari tahun ke tahun semakin banyak. Dari sini bisa menjadi potensi penerimaan pajak daerah yang bisa digali dan dioptimalkan.
Pada mulanya, ketentuan terkait pajak ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Baru kemudian kewenangan pajak dialihkan kepada masing-masing pemda melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Dari aturan tersebut, lantas ketentuan soal PBB P2 sekarang bagaimana ?
Peralihan Kewenangan
Dari peralihan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah minimal terdapat 4 poin pertimbangan, yaitu:
- Secara konseptual PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah karena lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile) serta terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut;
- Pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki struktur APBD;
- Pengalihan PBB-P2 kepada daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya; dan
- Berdasarkan praktik di banyak negara, PBB-P2 termasuk dalam jenis local tax.
Lalu, bagaimana kebijjakan pemungutan PBB-P2 yang berlaku saat berdasarkan pertimbangan di atas ?
Sesuai dengan Pasal 1 angka 37 UU PDRD, PBB-P2 pajak atas bumi dan bangunan yang sifatnya digunakan untuk pribadi atau badan, bukan untuk yang digunakan sebagai usaha perkebunan, perhutanan, serta pertambangan.
Oh ya, bumi ini maksudnya meliputi tanah dan perairan, sedangkan bangunan mencakup konstruksi yang diletakkan secara permanen di atas bumi.
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB-P2
Meskipun begitu, tidak semua objek bumi bangunan terkena pajak. Objek yang masuk dalam kategori sebagai objek PBB-P2 dan dapat dikenakan pajak antara lain adalah:
- Objek pajak yang digunakan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
- Objek pajak yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan;
- Objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang semacam itu;
- Objek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
- Objek pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan.
Pemungutan PBB P2 sendiri dilakukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perhitungan yang didapatkan dari transaksi jual beli yang wajar.
Apabila tidak ada transaksi, maka NJOP akan ditentukan dari perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis/nilai peroleh baru/NJOP pengganti.
Berdasarkan pada Pasal 79 ayat (2) UU PDRD, Pemda akan menetapkan besaran NJOP tersebut tiap tiga tahun oleh Pemda, kecuali untuk objek pajak tertentu yang bisa ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Pemerintah pun juga telah menetapkan batas nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) paling rendah adalah senilai Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Tiap daerah diberi kewenangan untuk menetapkan lebih lanjut NJOPTKP di wilayahnya, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap daerah besarannya bisa berbeda-beda.
Proses Pemungutan PBB-P2
Surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) digunakan untuk pendataan PBB-P2. Wajib pajak harus menggunakan surat tersebut untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
SPOP harus diisi secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada kepala daerah selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima SPOP.
Jadi begitu teman-teman, semoga bermanfaat
Disadur dari 99.co