Panduan Mengurus Surat Tanah yang Hilang

Surat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan atas tanah. Harus disimpan baik-baik ini karena sifatnya sangat penting, jadi jangan sampai hilang ya.

Tapi, kok yo ndilalah lagi apes terus surat tanahnya hilang. Kalau sudah begitu, harus gimana dong ?

Kira-kira, hak atas tanah ikutan hilang gak ya ?

Oh tentu tidak, pasalnya surat tanah yang Kamu pegang itu sebenarnya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah lokasi tanah tersebut.

Berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kamu bisa mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berarti Kamu tinggal mengajukan permohonan untuk sertifikat pengganti.

Tapi ingat, yang bisa mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hanyalah beberapa orang ini:

– Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan 

– Jika ternyata pemegang hak atas tanah telah meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Memang hanya dua pihak tersebut yang dapat mengajukan permohonan, tetapi untuk proses pengurusannya bisa diserahkan kepada pihak lain, notaris misalnya.

Si pemohon hanya perlu hadir ketika pengambilan sumpah di kantor BPN nantinya.

Langkah-langkah mengurus surat tanah yang hilang:

1. Membuat surat pengantar dari RT/RW

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah membuat surat pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan Kamu kehilangan sertifikat tanah. Nantinya surat ini berguna untuk dibawa ke pihak kepolisian.

2. Melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian

Selanjutnya Kamu bisa langsung menuju ke kepolisian tingkat Polres dan melaporkan kehilangan. Nantinya Kamu akan mendapatkan surat keterangan hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Surat BAP ini merupakan dokumen persyaratan yang wajib diserahkan ketika membuat laporan ke kantor BPN.

3. Lakukan pemblokiran sertifikat tanah apabila BAP lama keluar

Ada baiknya Kamu mengajukan pemblokiran surat ke kantor BPN apabila BAP lama terbitnya. Hal ini guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, misalkan ada pihak lain yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan, sedangkan penggantian sertifikat tanah masih dalam proses.

Untuk melakukannya Kamu tinggal mengunjungi kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat.

4. Mengurus penggantian sertifikat tanah ke kantor BPN

Setelah BAP terbit, Kamu bisa mengunjungi kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada untuk mengajukan permohonan penggantian surat. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir dan menandatangani di atas materai
  2. Melengkapi berkas permohonan penggantian sertifikat, antara lain adalah:

– KTP asli dan fotokopi 

– KK asli dan fotokopi 

– Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud (jika ada) 

– Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir 

– Surat BAP dari kepolisian

5. Pemeriksaan keabsahan dokumen oleh BPN

Kantor BPN pun akan mengecek keaslian/keabsahan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang kamu lampirkan.

6. Pengambilan sumpah

Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan ahli agama sesuai agama yang bersangkutan. Kemudian, dibuatkan berita acara sumpah.

7. Pengumuman di media cetak

Sumpah tersebut akan diumumkan melalui media cetak atas biaya pemohon. Ongkosnya kurang lebih Rp 850 ribu. Hal ini guna mengetahui apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah yang Kamu lakukan atau tidak.

Namun, langkah yang satu ini juga bisa dilewati, karena kini masyarakat dapat mencari sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang di situs resmi BPN.

8. Penerbitan surat tanah pengganti

Apabila dalam waktu 30 hari setelah pengumuman tidak ada pihak yang keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Biaya penerbitannya sekitar Rp 350 ribu.

Jika dihitung dari proses pengajuan permohonan di kantor BPN, kira-kira memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat pengganti.

Gampang kan mengurus sertifikat tanah yang hilang, semoga bermanfaat.

Disadur dari rumah123.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan