Ini Obyek-obyek Tanah Telantar yang Bisa Diamankan oleh Negara

Buat Kamu-kamu yang memiliki tanah tetapi sengaja tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dipelihara alias ditelantarkan begitu saja, maka bakal ditertibkan oleh pemerintah lho.

Aturan mengenai penertiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Menurut aturan tersebut,  tanah yang bisa ditertibkan antara lain adalah tanah yang memang secara sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.

Selain itu adalah tanah yang dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tetapi tidak memiliki hak kepemilikan.

Selanjutnya adalah tanah yang sudah memiliki hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) tetapi dibiarkan begitu saja. Maksudnya adalah sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut, maka tanah tersebut juga akan ditertibkan.

Teuku Taufiqulhadi selaku Juru Bicara Kementerian ATR/BPN mengiyakan pernyataan bahwa tanah telantar yang tidak dikelola bakal dimasukkan dalam bank tanah.

“Tanah yang memiliki HGB dan HGU yang telantar tan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke bank tanah,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Namun, lanjut Taufiq, tanah akan dimasukkan dalam kategori tanah telantar apabila telah dilakukan evaluasi, pemberian peringatan kepada pemilik tanah, dan akhirnya ditetapkan menjadi tanah telantar.

Nantinya tanah yang berstatus tanah telantar ini akan menjadi Aset Badan Bank Tanah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. 

Tanah adat

Perlu diketahui, aturan ini tidak berlaku untuk tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dan tanah yang menjadi aset bank tanah tidak dapat ditertibkan.

Proses penertiban ini pun juga tidak bisa dilakukan seenaknya saja karena ada proses yang harus dilewati yaitu proses inventaris dan analisis oleh Kantor Pertanahan setempat.

Baru kemudian akan dilakukan proses evaluasi untuk memastikan apakah pemilik tanah tersebut masih berusaha memanfaatkanya atau tidak.

Bila ternyata ada pemilik tanah yang dinilai sengaja tidak berusaha memanfaatkan lahan tersebut, maka pemerintah akan melayangkan tiga kali peringatan ke si pemilik.

Masing-masing surat peringatan tertulis ini akan dilayangkan dalam tempo 90 hari, 45 hari, dan 30 hari. Jika peringatan tersebut tidak digubris oleh si penerima surat, maka tanah tersebut akan dicabut hak atas tanah dan hak pengelolaannya.

Setelah itu, tanah tersebut akan berstatus tanah telantar dan akan dikuasai oleh negara serta masuk ke dalam aset bank tanah.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan