Proses dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting ketika hendak membeli properti bekas. Sayangnya, masih banyak orang yang menyepelekan urusan balik nama ini.

Salah satu alasannya adalah anggapan kalau balik nama sertifikat tanah itu butuh ongkos yang gak sedikit, cenderung sangat mahal malah. Padahal kalau dilihat dari segi manfaatnya, ongkosnya gak seberapa lho.

Kita kasih contoh nih, ketika seseorang meninggal dunia dan hendak mewariskan properti kepada anak cucunya, tetapi nama yang tertera pada sertifikat tanah dan bangunannya ternyata bukan atas nama orang tersebut dan akhirnya malah terjadi sengketa keluarga.

Malah tambah repot kan, makanya proses balik nama tidak bisa dianggap sepele. Biar lebih jelas soal proses balik nama sertifikat, cek ulasan berikut ini skuy!

Bagaimana proses mengurus balik nama sertifikat tanah?

Ada 2 jenis prosedur yang bisa ditempuh oleh si pemohon, yakni:

1. Meminta bantuan PPAT

Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli seperti sertifikat tanah asli, akta jual beli dari PPAT, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB), dan KTP pembeli dan penjual.

2. Mengurus sendiri

Kamu juga bisa mengurusnya sendiri, berkas yang dibutuhkan juga sama dengan yang di atas tetapi harus ditambahkan dengan surat pengantar dari PPAT, surat pernyataan calon penerima hak, izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Setelah berkas-berkasnya siap, selanjutnya adalah:

  • Membawa semua dokumen tersebut ke Badan Pertanahan setempat.
  • Dokumen akan diperiksa dan dicocokkan. Jika disetujui, Kamu bisa langsung menuju ke loket pembayaran. Di sana kamu akan mendapatkan invoice untuk mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah.
  • Kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam kemudian mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
  • Selanjutnya Kamu tinggal menunggu informasi yang diberikan untuk mengambil sertifikat yang baru.

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?

Biaya balik nama sertifikat tanah melalui bantuan PPAT:

Ongkos melalui notaris antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk balik nama, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), serta jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri membutuhkan 30 hari.

Biaya balik nama sertifikat tanah melalui individu:

Ongkos mengurus balik nama secara individu tergantung dari nilai NJOP tanah. Contohnya jika nilai tanahnya sebesar Rp 4.000.000, maka ongkosnya menjadi Rp 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.

Eits, jangan lupa juga bahwa sebelum melakukan transaksi, ada proses pengecekan keabsahan yang memakan ongkos sebesar Rp 25.000 – Rp 100.000. 

Demikianlah ulasan artikel ini, semoga bermanfaat!

Disadur dari rumah123.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan