Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi buat Kamu-kamu yang ingin punya rumah tetapi tidak memiliki bujet yang cukup untuk membelinya secara cash keras alias tunai.
Ketika Kamu mengajukan KPR tentunya Kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Salah satu dokumen tersebut adalah Surat Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT.
Nah, kira-kira apa sih SKMHT itu ? Biar lebih jelas, simak penjelasan lengkapnya pada uraian di bawah ini yuk!
Pengertian SKMHT
SKMHT merupakan surat yang memuat pemberian kuasa yang diberikan atau dibuatkan oleh pemberi agunan atau pemilik tanah.
SKMHT ini biasanya diperlukan ketika nasabah membeli rumah secara kredit dari pengembang atau dari pemilik sebelumnya tetapi kondisi sertifikat tanahnya masih atas nama pengembang.
SKMHT diperlukan jika terdapat jeda waktu tanah jaminan tidak bisa dibebani hipotek/APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) lantaran sertifikatnya masih atas nama pengembang.
Pihak bank atau kreditur dapat mewakili pemberi jaminan (pengembang) untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT. Kemudian, SKMHT sendiri membutuhkan akta yang asli sehingga wajib dibuat oleh notaris.
Mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 4 ayat (5), maka Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan kepada pemilik sah dari agunan tersebut. Dalam hal ini telah tercantum secara jelas nama debitur dalam sertifikat.
Dari pernyataan di atas, maka semua bentuk kuasa yang diberikan oleh pihak pengembang kepada kreditur adalah untuk mewakilinya guna menjaminkan tanah miliknya. Surat pemberian kuasa tersebut masuk ke dalam SKMHT apabila pemberian jaminan ini dilakukan dengan dibebani hak tanggungan.
Proses Pembuatan SKMHT
Pembuatan SKMHT harus sesuai dengan UU dan dipatuhi semua Notaris atau PPAT yang akan membuat SKMHT. Proses pembuatan SKMHT yang sudah selesai nantinya dinaikkan menjadi APHT oleh PPAT.
Jangka waktu peningkatan SKMHT menjadi APHT adalah 3 bulan untuk tanah belum terdaftar dan 1 bulan untuk tanah yang telah terdaftar.
APHT sendiri adalah akta ata surat yang dibutuhkan sebagai jaminan bahwasanya pinjaman dari bank akan dilunasi. Intinya adalah pemegang developer sebagai pemilik sertifikat tanah membebankan Hak Tanggungan tanahnya untuk menjamin pelunasan utang debitur kepada kreditur.
Biaya Pembuatan APHT dan SKMHT
Tidak ada aturan resmi yang membahas rincian biaya pembuatan SKMHT dan APHT. Pasalnya, surat-surat tersebut ditanggung oleh pembeli rumah atau penerima kredit sesuai dengan nilai yang dibebankan oleh notaris atau PPAT yang membuat akta.
Jadi, siapkan aja berapapun dana yang dibutuhkan, ok!
Disadur dari 99.co