Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk bahu-membahu dalam memerangi mafia tanah.
Surya Tjandra selaku Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) menyebutkan, kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir bisa menjadi pembelajaran untuk Kita semua agar lebih sadar dan paham akan praktik mafia tanah.
“Dengan adanya kasus yang menimpa Nirina Zubir ini, masyarakat jadi lebih paham situasinya, ada masalah di mana, dan bagaimana menyelesaikannya,” ungkap Surya, Kamis (25/11/2021).
Menurut blio, salah satu modus yang kerap kali dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen asli. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat dari pemilik sertifikat tanah tersebut.
“Memang kebanyakan modus dari mafia tanah itu pemalsuan dokumen dan kejahatan penggelapan. Biasanya orang-orang dekat atau orang kepercayaanlah yang memiliki akses terhadap sertipikat asli, lalu memodifikasinya, dialihkan, dijual, atau diagunkan,” katanya.
Karena itulah, blio menyarankan agar para pemilik sertifikat tanah mengurus dokumen pertanahannya sendiri alias tidak dilimpahkan ke orang lain. Ini penting sebagai antisipasi supaya dokumen pertanahan tidak disalahgunakan.
Penyebab maraknya mafia tanah ini karena tanah masih menjadi komoditas yang menggiurkan. Bagaimana tidak, tiap tahun harganya makin tinggi kok.
“Tanah itu menjadi komoditas yang menggiurkan. Harganya 60 persen hingga 70 persen, sementara harga bangunannya cuma 30 persen,” ucap blio.
Kementerian ATR/BPN pun juga tidak tinggal diam, Kementerian melakukan sejumlah upaya untuk mempersempit ruang gerak para mafia tanah.
Salah satunya adalah dengan mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan supaya data tersimpan secara digital sehingga menjadi lebih aman dan bisa diakses secara real time.
Selain itu, dilakukan juga pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN pun juga sedang menjalankan dan menggalakkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sampai detik ini, PTSL tengah berhasil mendaftarkan kurang lebih sebanyak 80 juta bidang tanah, dengan harapan mampu mengurangi permasalahan pertanahan.
“Visinya126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia terpetakan. Kalau memang masih ada sengketa, seperti warisnya belum setuju, kita catat jadikan modal awal. Jika sudah clean and clear, bisa disertifikatkan dan dapat memberi kepastian lebih kuat,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com