Pemerintah Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PUSDATIN) memperkenalkan layanan elektronik bernama Loketku. Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Keberadaan Loketku ini sebagai upaya untuk memerangi penyebaran Covid-19, serta dapat membantu masyarakat mengakses layanan pertanahan dari manapun Ia berada.
“Selain memudahkan masyarakat, dengan fitur layanan ini Kementerian ATR/BPN turut mendukung arahan pemerintah untuk tidak menimbulkan kerumunan karena potensi penularan Covid-19 nya cukup besar,” ujar Virgo Eresta Jaya, Kepala PUSDATIN, Senin (19/07/2021)
Virgo juga menyebutkan bahwa layanan Loketku ini memiliki fitur antrian online sehingga jumlah pengunjung kantor pertanahan dapat dikontrol. Masyarakat pun juga bisa memilih waktu sendiri.
Bila masyarakat hendak menggunakan Loketku ini, pertama-tama masyarakat melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanahnya dan meng-upload-nya
Melalui aplikasi sentuh tanahku, alur perjalanan berkas yang sudah diverifikasi oleh kantor pertanahan dapat dipantau secara real time. Dengan begini, pemohon tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan.
Masyarakat pun juga bisa memberikan ulasan berupa rating dan ulasan terhadap responsif layanan yang diberikan oleh setiap kantor pertanahan.
Sedangkan jenis layanan yang bisa dilayani dengan Loketku dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kantor pertanahan.
“Layanan go-online ini dapat dikonfigurasi oleh masing-masing admin di kantor pertanahan serta disesuaikan dengan kesiapan kantor pertanahan,” terang Virgo.
Jumlah layanannya memang fleksibel, tetapi ada beberapa jenis layanan yang sifatnya wajib ada, di antaranya seperti Pendaftaran Tanah Pertama Kali Atas Nama Perorangan.
Permohonan layanan Loketku bisa dilakukan melalui alamat loketku.atrbpn.go.id. Setelah berhasil login, Kamu akan diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan.
Mulai dari membuat berkas pendaftaran, melengkapi unggahan dokumen persyaratan serta kemudian mengirim berkas pendaftaran tersebut. Kantor pertanahan akan memvalidasinya secara online.
Kemudian, pemohon akan menerima notifikasi via surat elektronik untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.
Ketika mengunjungi kantor pertanahan, pemohon wajib membawa berkas asli yang akan diverifikasi oleh petugas loket. Kemudian usai terverifikasi akan tercetak Surat Perintah Setor (SPS) dan pemohon melakukan pembayaran maka berkas akan mulai diproses.
Jika produk telah selesai bakal diinformasikan kembali melalui aplikasi sentuh tanahku. Layanan ini tidak hanya bisa digunakan oleh masyarakat, tetapi juga bisa digunakan oleh Instansi Pemerintah.
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, supervisor atau operator instansi pemerintah harus memiliki akun supervisor atau operator pada website mitra.atrbpn.go.id terlebih dahulu.
Disadur dari kompas.com