Presiden Joko Widodo melalui Badan Bank Tanah bakal mencabut tanah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) telantar. Badan Tanah sendiri merupakan lembaga khusus yang dibentuk dalam pengaturan dan pengelolaan tanah.
“Mungkin InsyaAllah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan,” ungkap Presiden pada Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI tahun 2021 pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Lantas pertanyaannya, berapa lama sih HGU dan HGB dinyatakan telantar dan bakal ditertibkan ?
Penetapan dan prosedurnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tanah telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi obyek penertiban tanah telantar.
Kendati demikian, suatu tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan berhak diambil alih oleh negara melalui Bank Tanah pun harus melalui sejumlah tahapan-tahapan alias ada prosesnya.
Dimulai dari penetapan menjadi obyek tanah telantar, selanjutnya dilakukan inventarisasi tanah terindikasi telantar, dan baru kemudian dilakukan penertiban tanah terindikasi telantar.
Proses penertiban tanah sendiri ditindaklanjuti dengan tiga tahapan, sesuai dalam Pasal 22 ayat (2), yaitu meliputi evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan menjadi tanah terlantar.
Sedangkan daftar obyek penertiban tanah telantar diatur dalam Pasal 7, meliputi tanah hak milik (HM), HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan durasi lamanya tanah ditelantarkan pada setiap masing-masing hak atas tanah.
Khusus untuk HGB dan HGU, keduanya menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Disadur dari kompas.com