Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen Jual Beli Hunian

Kamu harus memperhatikan dokumen resmi ketika hendak melakukan jual beli rumah. Pihak pembeli harus benar-benar membaca dengan teliti dokumen-dokumen dari pihak penjual.

Hati-hati, legalitas rumah yang hendak dibeli menjadi sangat penting ketika transaksi jual beli. Jangan sampai Kamu membeli rumah yang ternyata sertifikatnya palsu, bisa rugi bandar Kamu.

Ingat, proses jual beli rumah itu tidak segampang proses jual beli emas atau motor, apalagi cilok jauuhh. Ada persyaratan-persyaratan dan prosedur yang harus Kamu pahami agar proses jual beli rumah berjalan dengan lancar.

Selain itu, jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka proses jual beli rumah bisa berjalan dengan baik. Pasalnya, proses tersebut seringkali mengalami kendala jika Kita tidak teliti dalam mempelajari syarat-syaratnya terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual-beli rumah. 

Melansir Notarissen, pada Kamis,(6/1/2022). Seorang notaris yang juga seorang Youtuber Benedict Remard yang kerap melakukan edukasi tentang hukum dalam jual-beli rumah. 

Menurut Ia, ada sejumlah syarat kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi dalam transaksi jual beli rumah, cek:

Pengecekan

Pertama-tama yang harus Kamu lakukan adalah mengecek sertifikat terlebih dahulu, Kamu bisa melakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan setempat atau BPN

Minta bantuan notaris 

Misalkan Kamu sibuk, Kamu juga bisa meminta bantuan PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk melakukan pengecekan sertifikat tersebut. Proses pengecekan sertifikat bisa berlangsung sekitar 3-5 hari kerja, tergantung pada daerah masing-masing.

Jika setelah pengecekan dilakukan tidak ditemukan kendala, maka pihak penjual dan pembeli dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.

Bayar pajak

Pajak bangunan harus dilunasi oleh penjual. Ketika transaksi jual beli rumah berlangsung, maka penjual dan pembeli akan dikenakan nilai pajak sebesar 5 persen dan 2,5 persen dari nilai transaksi. 

Tanda Tangan AJB

Langkah selanjutnya adalah penandatanganan akte jual beli rumah yang dihadapan PPAT. Adapun syarat kehadiran yang harus dihadirkan penjual dalam proses penandatanganan adalah harus menghadirkan suami dan istri, kecuali buat yang jomblo sendirian gapapa toh biasa sendirian juga, hehe.

Jika adanya akta pranikah pisah harta, maka pihak suami maupun istri bisa bertindak sendiri dalam proses jual beli rumah. Selain hal-hal yang telah disebutkan, suami dan istri wajib hadir bersama ketika tanda tangan dihadapan PPAT.

Apabila salah satu pihak sudah meninggal, maka sertifikat tersebut harus melakukan proses balik nama waris terlebih dahulu.

Sedangkan untuk pihak pembeli bisa hanya dihadiri oleh salah satu pihak misal istri atau suaminya saja. Kemudian, pihak penjual dan pembeli melanjutkan proses jual beli, bisa melanjutkan pembayaran atau pelunasan rumah yang akan dibeli.

Adapun syarat kelengkapan dokumen jual beli rumah yang harus dipenuhi:

– Penjual harus menyiapkan E-KTP suami dan istri

– Kartu Keluarga

– Surat Nikah

– NPWP milik Suami atau istri

– PBB (pajak bumi dan bangunan) SPPT PBB tahun yang berjalan maksudnya adalah tahun dimana Kamu transaksi jual-beli rumah tersebut,sertakan sertifikat asli. 

– Sedangkan pihak pembeli harus menunjukkan E-KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah dan NPWP milik suami ataupun istri.

Demikian ulasannya, semoga bermanfaat.

Disadur dari bisnis.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan