Mengetahui harga tanah merupakan hal yang penting untuk Kamu ketahui. Apalagi kalau Kamu seorang penjual, tentu Kamu harus bisa menghitung harga tanah supaya Kamu bisa memasang harga yang cocok sehingga pembeli tertarik dan Kamu bisa dapat cuan.
Semisal Kamu belum paham betul cara menghitung harga tanah, cek ulasan 4 cara mengetahui harga tanah di suatu tempat berikut ini.
1. Survei Lokasi
Cara paling sederhana yang bisa Kamu lakukan adalah terjun langsung menuju lokasi dan bertanya kepada warga sekitar mengenai harga pasaran di sekitar lokasi tanah.
Pada praktiknya, harga tanah per meter bisa lebih mahal ketimbang harga patokan. Maklum saja, sebab pasar ditentukan oleh besarnya permintaan dan penawaran, supply and demand gitu lah pokoknya.
Jika orang berbondong-bondong menawarkan tanahnya, maka harganya bisa turun. Sebaliknya, jika permintaannya yang lebih banyak, maka harganya akan semakin melambung. Karena itulah harga pasaran bisa juga jadi patokan ketika Kamu menghitung harga tanah.
Dengan melakukan pengamatan, Kamu bisa tahu kisaran harga tanah per meter umumnya. Sehingga, Kamu bisa tahu harga tanah di suatu daerah. Tidak kemahalan, syukur-syukur bisa lebih murah.
Harga tanah juga dipengaruhi ketersediaan fasilitas umum dan layanan sosial. Misal, untuk properti komersial. Fasilitas yang strategis biasanya menyangkut layanan bisnis seperti pusat bisnis, kantor pemerintahan, pelabuhan, bandara.
Sedangkan untuk kawasan perumahan, didukung oleh sekolah, rumah sakit, pasar, apotik, stasiun kereta, akses pintu tol, pusat keramaian, dan lain sebagainya.
Ingat, coba pastikan apakah lokasi tanah dekat dengan fasilitas publik, karena makin strategis makin tinggi harganya. Selain itu, cobalah Kamu membandingkan luas tanah yang dijual di daerah setempat dengan luas tanah lainnya agar Kamu bisa menentukan harga yang cocok untuk tanah tersebut.
2. Mengunjungi Kantor Pertanahan Terdekat
Cara lain yang cukup mudah adalah dengan mengunjungi kantor pertanahan setempat. Kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga resmi yang berfungsi mengurus pencatatan, pendaftaran, dan pendataan lahan masyarakat.
Harga yang ditetapkan oleh BPN pun juga pasti tepat. Pasalnya, kantor pertanahan selalu memberikan harga terbaru kepada masyarakat.
3. Konsultasi ke Notaris Tanah
Di samping bertugas sebagai perantara atau saksi, notaris juga dapat memberikan informasi mengenai harga tanah setempat.
Notaris bisa memberikan informasi harga yang pantas sesuai dengan lokasi lahan, luas lahan, serta fasilitas publik di sekitarnya. Hal yang sama juga bisa didapatkan melalui agen properti profesional.
Biasanya agen properti akan memberi masukkan terhadap harga jual tanah yang Kamu miliki dan biasanya harga tersebut tidak jauh-jauh dari harga pasaran.
4. Berdasarkan NJOP Tanah
NJOP adalah surat dari pemerintah yang diberikan kepada pemilik lahan sebagai tanda bukti pembayaran pajak tahunan.
Kamu bisa menemukan banyak sekali informasi dalam NJOP, seperti Perbandingan Harga Objek, Nilai Perolehan Baru, dan Nilai Jual Objek Pajak Pengganti. Informasi-informasi tersebut bisa Kamu gunakan sebagai dasar penentuan harga tanah.
Cara menghitung harga tanah dengan dasar NJOP juga cukup mudah. Misalnya, tanah seluas 500 m2 dengan nilai pajak mencapai Rp1 juta per m2.
Dari informasi tersebut total harga tanah bisa dihitung menjadi:
500 x 1.000.000 = Rp500.000.000
Rp 500 juta merupakan harga jual tanah menurut perhitungan NJOP. Tetapi, umumnya harga tersebut masih merupakan harga paling rendah. Orang-orang akan menaikkannya 2 kali lipat sehingga harganya bisa berubah menjadi Rp 1 miliar.
Disadur dari okezone.com