Diskon Rumah Diperpanjang Sampai September 2022

Ada kabar gembira guys! Tahun ini pemerintah memperpanjang diskon pembelian rumah selama 9 bulan atau sampai September 2022.

Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan, kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” ungkapnya dalam siaran pers, Selasa (8/2/2022).

Febrio menyampaikan, keberlanjutan pemulihan ekonomi ini harus terus dikawal agar dapat mengangkat kembali kinerja ekonomi seperti ketika masa pra-pandemi untuk mendukung pencapaian target-target pembangunan jangka menengah panjang.

Karena itulah, guna menjaga keberlanjutan serta mempercepat pemulihan ekonomi, maka pemberian insentif yang tepat sasaran pada sektor-sektor strategis menjadi sangat diperlukan.

Perpanjangan diskon PPN DTP tersebut merupakan bagian dari program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Febrio mengungkapkan, seiring dengan pemulihan ekonomi diskon sektor perumahan dilanjutkan hanya saja besarannya dikurangi secara terukur.

Dengan begitu, diskon properti 2022 ini diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021. Diskon ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

Buat Kamu yang tertarik dengan fasilitas PPN DTP tahun 2022 ini, syarat untuk mendapatkannya antara lain penyerahan terjadi ketika ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

Kemudian, rumah yang memperoleh fasilitas adalah rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengembang/developer pembangunan rumah tapak atau rusun serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Diskon PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan diskon PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut bisa memanfaatkan kembali diskon PPN DTP tahun 2022. Besaran diskon PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah senilai maksimal Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan kisaran harga Rp2 – 5  miliar.

Bagi developer, untuk dapat memanfaatkan diskon ini terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Perpanjangan insentif ini, lanjut Febrio, masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. “Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ucap Febrio.

Disadur dari bisnis.com



Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan