Sejak tanggal 1 April 2022 kemarin, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah resmi mengalami kenaikan menjadi 11 persen. Meskipun dapat memberikan dampak terhadap keputusan konsumen dalam membeli properti, tetapi konsultan properti Colliers malah meramalkan bahwa sektor residensial bakalan membaik.
“Kami tetap melihat pandangan yang positif untuk sektor residensial mengingat insentif PPN DTP yang sedang berjalan,” ungkap Ferry Salanto selaku Head Of Research Colliers Indonesia.
Menurut blio, pasar residensial akan melanjutkan momentum kenaikannya apabila pemerintah memperpanjang pemberian insentif properti (PPN DTP) tahun ini.
“Bila pemerintah memperpanjang pemberian insetif PPN, pasar residensial berpeluang melanjutkan momentum kenaikannya, terutama pada kelas bawah dan menengah,” terang Ferry.
Untuk sektor perkantoran, Colliers masih menilai adanya perlambatan pemulihan tingkat keterisian ruang kantor. Kemungkinan sektor perkantoran akan memakan waktu pemulihan yang sedikit lebih banyak ketimbang sektor properti lainnya.
Sedangkan pada sektor perhotelan, Colliers melihat adanya peningkatan bertahap, terutama pada tingkat hunian. Di sisi lain, diperkirakan sektor ritel masih belum sepenuhnya pulih terlebih jika masih terjadi pembatasan jumlah pengunjung.
“Kenaikan PPN juga akan menambah tekanan bagi pemilik dan penyewa karena harga barang yang dijual akan dikenakan biaya tambahan,” imbuhnya.
Pada sektor ritel sendiri dampak dari kenaikan PPN dapat terlihat dari harga barang, dan menjadi beban tambahan bagi semua pihak, baik pemilik maupun penyewa lantaran transaksi antara pihak-pihak tersebut juga akan dikenakan PPN.
Disadur dari kompas.com