Notaris Dilarang Memungut Biaya Pembuatan Akta Bagi Masyarakat Tak Mampu

Buat Kamu-kamu yang tergolong masyarakat kurang mampu, Kamu gak perlu khawatir soal biaya jasa notaris terkait bidang pertanahan atau rumah. Soalnya, menurut regulasi yang ada, notaris harus membebaskan biaya jasa pembuatan akta sesuai kewenangannya bagi masyarakat tak mampu, alias gratis.

Harus Kamu ketahui bahwa notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik. Salah  satunya yang berkaitan dengan pertanahan. Tak hanya itu, notaris juga berwenang untuk membuat Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Tugas notaris sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk lebih detilnya tertulis dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Pasal 1 menyebutkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya.

Akta notaris merupakan akta otentik yang dibuat oleh/di hadapan Notaris sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.

Kemudian pada Pasal 15 dijelaskan nahwa notaris memiliki wewenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.

Lalu, notaris juga menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.

Semua hal itu sepanjang pembuatan akta tersebut tidak juga dikecualikan atau ditugaskan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU. Selain itu, salah satu dari sejumlah kewenangan notaris lainnya ialah membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

Berdasarkan uraian di atas, maka sudah jelas bahwa notaris turut ambil bagian dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan hingga PPJB.

Pada dasarnya memang terdapat ketentuan biaya honorarium atas jasa notaris. Tetapi, biaya jasa tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu.

Sebagaimana dalam Pasal 37, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Notaris pun bisa terkena sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut. Sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan