Kamu patut memahami cara mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar nantinya Kamu tidak bingung ketika melakukannya.
Apalagi sekarang ini proses pengajuannya sudah bisa diawali melalui hape dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
Dikutip dari situs resmi BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dikelola oleh BP Tapera.
Manfaat yang akan diperoleh dari FLPP di antaranya seperti dp ringan mulai dari 1 persen, suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, cicilan KPR sampai 20 tahun.
Kemudian, bebas premi asuransi, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), serta Kamu bisa mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta (bila mengajukan).
Tetapi, tidak semua masyarakat dapat merasakaan manfaat KPR FLPP. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima, sebagaimana berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Penerima belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak lebih dari Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020
- Memiliki masa kerja atau usaha paling tidak 1 tahun
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Setelah persyaratannya terpenuhi, masyarakat dapat melakukan pengajuan FLPP melalui aplikasi SiKasep, berikut caranya:
- Download & install aplikasi SiKasep di hape
- Melakukan pendaftaran
- Melakukan foto selfie
- Melakukan foto KTP
- Mengajukan cek subsidi checking
- Menentukan lokasi rumah idaman (untuk mendapatkan data minat rumah yang diinginkan masyarakat)
- Menentukan rumah subsidi yang diinginkan
- Menentukan bank pelaksana penyalur
- Mengajukan rumah subsidi yang diinginkan.
Setelah menempuh tahapan-tahapan di atas, selanjutnya dapat melakukan pengajuan proses verifikasi. Di mana terdapat 6 tahap keterangan status, meliputi:
- Tedaftar
- Proses pengajuan subsidi checking
- Lolos pada tahap subsidi checking (jika tidak lolos keterangan status sebaliknya)
- Proses pengajuan verifikasi bank (pemohon akan dihubungi bank untuk melengkapi persyaratan)
- Lolos pada tahap verifikasi bank
- Proses pengajuan dana FLPP oleh bank
Jika seluruh proses pengajuan berjalan lancar, maka Kamu berhak untuk memiliki rumah melalui KPR FLPP.
Disadur dari kompas.com