Bisa jadi tak semua orang paham soal Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Padahal dalam proses jual beli akan membuahkan kesepakatan awal yang tertuang dalam dokumen PPJB antara si penjual dengan calon pembeli
Terkait PPJB bisa diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
PPJB adalah hasil dari sebuah sistem. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (10), Sistem PPJB merupakan rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan ketika kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam PPJB sebelum ditandatangani akta jual beli (AJB).
Sementara, dalam ayat (11) juga diterangkan bahwa PPJB merupakan kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun).
Yang mana bisa dilaksanakan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris. PPJB dilaksanakan usai pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian.
Seperti yang tertera dalam Pasal 22I, yakni antara lain:
a. Status kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli ketika penandatanganan PPJB.
b. Hal yang diperjanjikan paling tidak mengenai kondisi rumah, prasarana sarana dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran, penjelasan muatan materi PPJB, dan status tanah atau bangunan apabila menjadi agunan ketika pemasaran.
c. PBG disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli ketika penandatanganan PPJB.
d. Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibuktikan dengan berdirinya prasarana minimal jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase, lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan, dan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air.
e. Keterbangunan sedikitnya mencapai 20 persen sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.
Untuk rumah tunggal atau rumah deret keterbangunannya paling tidak telah mencapai 20 persen dari seluruh jumlah unit serta ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu perumahan yang direncanakan.
Kemudian untuk rusun paling tidak terbangun 20 persen dari volume konstruksi bangunan yang sedang dipasarkan.
Sementara terkait dokumennya, muatan isi PPJB diterangkan dalam Pasal 22J. Yaitu minimal meliputi:
Identitas para pihak;
Uraian obyek PPJB;
Harga rumah dan tata cara pembayaran;
Jaminan pelaku pembangunan;
Hak dan kewajiban para pihak;
Waktu serah terima bangunan;
Pemeliharaan bangunan;
Penggunaan bangunan;
Pengalihan hak;
Pembatalan dan berakhirnya PPJB;
dan Penyelesaian sengketa.
Kemudian, pada Pasal 22K ayat (3) disebutkan bahwa PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.
Disadur dari kompas.com