Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengganti sejumlah nama jalan dengan nama para tokoh betawi yang berjasa bagi Jakarta dan Indonesia. Keputusan ini pun akhirnya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat mengenai status dokumen yang telah dimiliki sebelum nama jalan diubah.
Salah satunya ialah sertifikat tanah. Menanggapi hal itu, Dwi Budi Martono selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, sertifikat tanah dengan data atau dokumen lama masih berlaku.
Namun, jika masyarakat hendak mengubah data sertifikat tanah dengan nama jalan yang baru pun tak akan dikenakan biaya tambahan.
“Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan,” terang Dwi Budi Martono dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (27/06/2022).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kakanwil BPN DKI Jakarta, Dirut Jasa Raharja, dan Kakorlantas Polri.
“Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya,” ujar Anies.
Dengan begitu, dokumen administrasi lama yang berada di tangan masyarakat masih tetap berlaku dan diakui secara legal. Selain itu, pembaruan dokumen administrasi akibat adanya perubahan nama jalan di Jakarta tidak dikenakan biaya sama sekali.
Hal tersebut juga berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat. Dokumen eksisting yang dipunyai masyarakat juga dianggap masih sah hingga habis masa berlakunya. Baru nanti ketika yang bersangkutan mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen datanya akan disesuaikan.
Disadur dari kompas.com