Aturan Bangun Tangga di Rumah

Di dalam rumah, tangga merupakan bagian rumah yang digunakan agar Kita bisa naik turun ke lantai atas dengan mudah. Tapi, belum lama ini ramai di dunia maya soal desain tangga rumah yang dianggap tidak aman bagi pengguna.

Kemudian muncul pertanyaan, ada gak sih aturan soal tangga di rumah ?

Davy Sukamta, Anggota Dewan Pertimbangan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) menyampaikan, tidak ada aturan pembangunan tangga untuk rumah tinggal atau tangga yang didirikan sendiri oleh pemiliknya.

“Kalau rumah tinggal, itu bukan bangunan umum, jadi bebas sih. Kalau gedung umum, ada tangga biasa, ada tangga kebakaran,” terang Davy, Kamis (2/6/2022).

Dengan begitu, kebijakan yang mengatur pembangunan tangga untuk rumah sendiri tidak ada, tetapi untuk gedung umum ada. Misalnya, mencakup aturan lebar injakan dan tinggi naik anak tangga agar tidak curam.

“Lalu berkaitan dengan jarak bebas bukaan pintu dan sebagainya ada aturannya untuk tangga kebakaran. Kalau tangga umum, persoalan di tinggi dan lebar anak tangga,” imbuh Davy.

Untuk peraturan membangun tangga tercantum dalam Pasal 117 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Berikut adalah sejumlah aturan yang dimaksud:

  1. Setiap tangga untuk mencapai ketinggian 60 cm ke atas wajib menggunakan pegangan tangga,
  2. Setiap sisi tangga yang terbuka wajib  menggunakan pegangan tangga,
  3. Jika pada kedua sisi tangga terdapat dinding dari ruang lain tangga dimaksud cukup menggunakan satu pegangan tangga,
  4. Lebar tangga pada rumah tinggal paling tidak 80 cm sedang untuk bangunan lainnya paling tidak 1 m,
  5. Jika lebar tangga lebih dari 1,80 cm, maka harus ditambah pegangan tangga pada setiap jarak minimal 1 m atau maksimal 1,80 m,
  6. Tangga pada rumah tinggal, lebar injakan minimal 22,5 cm dengan tinggi maksimal 20 cm.

Adapun sebenarnya, Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini sudah diganti dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Hanya saja, dalam peraturan terbaru tersebut aturan mengenai ketinggian dan lebar tangga masih belum dicantumkan.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan