Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia Triwulan II-2022 yang dilakukan terhadap sampel developer di 18 kota.
Yakni di Jabodebek, Banten, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Manado, Makasar, Pontianak. Lalu Balikpapan, Pekanbaru, Banjarmasin, Samarinda, Medan, Palembang, Padang, Batam, dan Bandar Lampung.
Tingkat penjualan rumah mengalami peningkatan baik itu secara tahunan maupun triwulanan pada Triwulan II-2022. Terdapat satu tipe rumah yang memberikan andil paling tinggi.
Adapun hasil SHPR memperlihatkan bahwa penjualan properti residensial primer Triwulan II-2022 secara tahunan meningkat. Hal itu dapat dilihat dari penjualan properti residensial yang tumbuh positif sebesar 15,23 persen (yoy), setelah sebelumnya terkontraksi pada Triwulan I-2022 yaitu -10,11 persen (yoy).
Yang mendorong perbaikan perkembangan penjualan pada Triwulan II-2022 adalah membaiknya seluruh penjualan tipe rumah. Terutama tipe besar yang mengalami pertumbuhan sebesar 29,86 persen (yoy).
Sedangkan tipe rumah menengah mengalami peningkatan sebesar 12,25 persen (yoy) setelah terkontraksi pada Triwulan I-2022 yaitu -18,28 persen (yoy). Untuk tipe rumah kecil meningkat menjadi 14,44 persen (yoy) dari sebelumnya terkontraksi -8,27 persen (yoy).
Sementara itu secara triwulanan, penjualan rumah tipe menengah yang berkontribusi besar dalam peningkatan pertumbuhan penjualan pada Triwulan II-2022. Di mana tercatat sebesar 19,55 persen (qtq), tumbuh positif setelah sebelumnya terkontraksi pada Triwulan I-2022 yaitu -20,05 persen (qtq).
Sementara pada penjualan tipe kecil dan besar terpantau mengalami pertumbuhan, walaupun tak setinggi Triwulan I-2022.
Untuk tipe rumah kecil tercatat 10,11 persen (qtq), lebih rendah dari triwulan sebelumnya sebesar 14,88 persen (qtq). Sedangkan tipe rumah besar tercatat -0,53 persen (qtq), lebih rendah dari triwulan sebelumnya sebesar 6,52 persen (qtq).
Namun, secara umum responden menilai bahwa penjualan properti residensial primer pada Triwulan II-2022 masih belum maksimal.
Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti Kenaikan harga bahan bangunan 21,38 persen (dari jawaban responden); Masalah perizinan/birokrasi 15,06 persen.
Kemudian, Suku bunga KPR 11,61 persen; Proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR 11,81 persen; dan Perpajakan 9,56 persen.
Disadur dari kompas.com