Semua orang pastinya juga tahu kalau proses jual beli rumah atau properti gak sesimpel dan segampang beli kopi di kopisyop, tinggal pesen terus bayar, kan gak ngono konsepe.
Ada dokumen-dokumen penting yang harus disiapin dalam proses jual beli properti biar transaksinya aman dan legal secara hukum, salah satunya adalah dokumen AJB tanah.
AJB tanah itu sendiri adalah Akta Jual Beli atau bukti transaksi jual beli beserta peralihan hak atas tanah atau bangunan. Pembuatan AJB tanah ini harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena mereka lah yang punya hak buat bikin ni dokumen.
Dengan begitu, kalau sudah ada AJB-nya, maka secara otomatis proses jual beli serta balik nama bakal dianggap sah lantaran sudah disaksikan oleh PPAT.
Nah, muncul pertanyaan nih, kira-kira berapa yang ongkos buat bikin AJB tanah ini?
Jadi, begitu Kamu mutusin buat beli properti, entah itu rumah atau tanah, tentunya ada sejumlah biaya buat ngurus dokumen yang harus disiapin. Total buat ngurus semua berkas yang dibutuhin biasanya sekitara 10 – 15 persen dari harga transaksi yang udah disepakatin.
Soal AJB tanah sendiri, angkanya bisa bermacam-macam sebagaimana diatur oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Regulasi yang mengatur soal besaran ongkos pembuatan AJB tanah ini adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam pasal 1 disebutin kalau uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh di atas 1 persen dari harga transaksi. Biaya tersebut sudah include honor saksi dalam pembuatan akta.
Biar lebih detailnya, besaran ongkos pembuatan AJB tanah didasarkan pada nilai ekonomis dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai transaksi kurang dari sampai dengan Rp500 juta, biaya pembuatan akta paling banyak 1 persen
- Nilai transaksi > Rp500 juta sampai Rp1 miliar, biaya pembuatan akta paling banyak 0,75 persen
- Nilai transaksi > Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, biaya pembuatan akta paling banyak 0,5 persen
- Nilai transaksi >Rp2,5 miliar, biaya pembuatan akta paling banyak 0,25 persen
Selain ketentuan di atas, ada biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan penjual dan pembeli sebelum bikin AJB tanah yaitu:
- Pajak penghasilan PPh sebesar 5% dari harga tanah yang dibayarkan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Selain kedua biaya di atas, biasanya pihak notaris juga bakalan nagih ongkos validasi BPHTB, ongkos validasi PPh, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) balik nama, serta PNPB hak tanggungan.
Disadur dari rumah.com