Kita semua juga tahu kalau jual beli rumah atau properti itu gak segampang atau sesimpel beli gorengan, tinggal bayar langsung bawa pulang sekresek, kan gak gitu. Ada dokumen-dokumen yang harus diurus biar transaksinya berjalan aman dan legal di mata hukum.
Nah, salah satu dokumen yang harus Kamu urus adalah AJB tanah. AJB tanah ini adalah Akta Jual Beli atau bukti transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan. Adanya AJB ini bisa bikin proses jual beli atau balik nama bakalan dianggap sah lantaran sudah disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Loh, kok ada PPAT segala? Soalnya, bikin AJB tanah itu harus lewat PPAT, gak bisa ngasal bikin sendiri. Waktu proses penandatanganan AJB pun juga harus didampingi oleh PPAT lho.
Lantas, kalau mau bikin AJB ini persyaratannya apa aja sih?
Soal pembuatan AJB ini, prosedur pendaftaran tanah mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dalam pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur.
Nah, biar kepemilikan tanah Kamu terdaftar secara resmi, inilah beberapa syarat-syarat yang harus Kamu penuhi ketika bikin AJB tanah:
1. Persyaratan Kepada Penjual
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah punya keluarga tentunya)
- Sertifikat tanah asli
- Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli
- Surat roya atau bukti pelunasan jika properti pernah menjadi jaminan bank
2. Persyaratan Kepada Pembeli
- Fotokopi KTP suami dan istri (Jika sudah berkeluarga pastinya)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah (Kalau ada)
- Fotokopi NPWP
- Salinan keterangan WNI atau ganti nama (kalau ada, untuk WNI keturunan)
Selain beberapa persyaratan dokumen di atas, ada lagi sejumlah hal yang harus Kamu penuhi sebelum bikin AJB tanah antara lain:
- Bukti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi dan pajak jual beli oleh penjual dan pembeli
- Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah tidak berada dalam sengketa atau tanggungan bank
Disadur dari rumah.com