Menemukan rumah yang cocok dengan harga miring memang bikin tergoda. Tapi jangan sampai karena terlalu senang, kamu lupa mengecek legalitasnya. Salah satu hal yang wajib diperhatikan adalah dokumen kepemilikan. Apalagi kalau rumah yang dijual ternyata baru punya AJB dan belum memiliki SHM.
AJB dan SHM Itu Beda
AJB dan SHM sering dianggap sama-sama bukti kepemilikan rumah. Padahal, keduanya punya fungsi yang berbeda.
Mengacu pada penjelasan Kementerian ATR/BPN, SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang kuat secara hukum. Sertifikat ini diterbitkan setelah proses pendaftaran, pemeriksaan, dan verifikasi data pertanahan. Nama yang tercantum di dalamnya diakui sebagai pemegang hak atas tanah.
Sementara itu, AJB merupakan dokumen yang mencatat transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Akta ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi, AJB menunjukkan bahwa transaksi jual beli telah dilakukan, sedangkan sertifikat menunjukkan status hak atas tanah.
Cuma Pegang AJB, Apa Risikonya?
Kalau rumah yang mau dibeli baru memiliki AJB dan belum bersertifikat, calon pembeli perlu lebih teliti. Status kepemilikan tanah bisa menjadi persoalan apabila proses pendaftarannya belum diselesaikan.
Risikonya bisa berupa sengketa kepemilikan, klaim dari pihak lain, hingga masalah administrasi ketika pembeli ingin mengurus balik nama atau menjual kembali rumah tersebut.
Dalam kondisi tertentu, kurangnya kejelasan dokumen juga bisa membuka peluang terjadinya penipuan atau transaksi atas objek yang sama kepada pihak berbeda. Karena itu, jangan hanya tergiur harga murah atau lokasi strategis.
Jangan Terburu-buru Bayar
Kalau penjual masih memegang AJB, calon pembeli bisa meminta penjelasan lengkap mengenai status tanah dan dokumen yang dimiliki. Pastikan juga riwayat kepemilikannya jelas.
Salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan adalah meminta penjual mengurus peningkatan atau pendaftaran hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku sebelum transaksi dilanjutkan. Proses ini memang bisa membutuhkan waktu dan biaya tambahan, tetapi dapat membantu memberikan kepastian hukum.
Sebelum menandatangani transaksi, dokumen juga sebaiknya diperiksa melalui pihak yang berwenang atau profesional seperti PPAT.
Jangan Cuma Lihat Bangunannya
Membeli rumah bukan cuma soal menemukan bangunan yang nyaman dan sesuai kantong. Legalitas tanah juga harus menjadi perhatian utama.
Jangan sampai rumah sudah ditempati, tetapi urusan dokumennya justru menjadi masalah panjang. Teliti sejak awal, cek status tanah, pahami dokumen yang ada, dan pastikan proses jual beli dilakukan sesuai prosedur agar investasi rumah lebih aman.
Disadur dari detik.com